Abstract:
Sejak abad ke-20, teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang dengan pesat dan
dimodernisasi untuk disesuaikan dengan kebutuhan setiap pengguna dari waktu ke waktu. Di
Indonesia, pengguna internet aktif dalam memanfaatkan Sistem Elektronik sebagai platform
penyimpanan dan pembagian data namun tanpa disadari setiap orang dapat melihat, mengakses
dan menyebarkan data pribadi kita kapanpun dimanapun sehingga dapat menimbulkan beberapa
tantangan berupa kerugian bagi pengguna. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai
kejahatan siber seperti doxing pada platform Media Sosial. Doxing menyangkut pada
pelanggaran hak privasi yang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G Undang-Undang Dasar
1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) dimana dalam hal pengumpulan atau pemrosesan data
pribadi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, termasuk data pribadi yang telah
dibagikan atau dipublikasikan, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Ketentuan
penghapusan konten oleh penyelenggara Sistem Elektronik terhadap pelaku kejahatan doxing
tidak memungkinkan bahwa pelaku tidak akan mengulangi tindakan tersebut sehingga perlu adanya
pertanggungjawaban dari penyelenggara Sistem Elektronik untuk terus melindungi data-data
dari kebocoran/penyebaran.
Pada kajian ini, adapun tujuan dan manfaat yang akan diperoleh yaitu agar dapat
memberikan kontribusi sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan mengenai tindakan
kejahatan doxing, mengetahui bentuk pertanggungjawaban penyelenggara sistem elektronik
dalam menghapus konten doxing di media sosial, serta mengetahui bagaimana bentuk
perlindungan hukum bagi korban yang mengalami kejahatan doxing di media sosial. Di dalam
penelitian ini, digunakan penelitian secara yuridis-normatif dengan memanfaatkan bahan-bahan
hukum seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan lain-lainnya.
Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik Media Sosial X dalam menghapus
konten doxing sudah memiliki pertanggungjawaban dalam menanggulangi konten serta
menegaskan kewajiban dalam menghapus konten yang dapat merugikan korban. Perlindungan
hukum bagi korban kejahatan doxing dapat diperoleh dengan memperhatikan ketentuan serta
sanksi yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi serta
dapat dilakukan upaya peninjauan kembali atas tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.