Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Baswara, Aloysius Damarseta
dc.date.accessioned 2024-10-23T06:42:44Z
dc.date.available 2024-10-23T06:42:44Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45970
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19191
dc.description 5467 - FH en_US
dc.description.abstract Keberadaan ibu kota negara merupakan suatu hal fundamental yang dimiliki oleh setiap negara di seluruh dunia. Hal ini dikarenakan ibu kota negara menjadi pusat perputaran roda pemerintahan baik dari unsur eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Dalam waktu dekat, Pemerintah Indonesia akan segera memindahkan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke suatu wilayah di Kalimantan Timur yang dikenal sebagai Ibu Kota Nusantara. Sebagai calon ibu kota negara dari Indonesia, Ibu Kota Nusantara diberikan status khusus sebagai daerah khusus. Hal tersebut membuat daerah tersebut memperoleh kekhususan dalam bentuk kedudukan, bentuk dan susunan pemerintahan baru, sumber pendanaan, hingga peniadaan lembaga legislatif di tingkat daerah. Berkenaan dengan bentuk dan susunan pemerintahan baru, terdapat sebuah lembaga baru yang bernama Otorita Ibu Kota Nusantara. Namun, terdapat inkonsistensi dan ambiguitas pengaturan dari lembaga tersebut. Hal ini dikarenakan terdapat pasal yang menyetarakan Ibu Kota Nusantara sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Di sisi lain, terdapat pasal yang menjelaskan bahwa otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus di Ibu Kota Nusantara. Berdasarkan hal tersebut, timbul sebuah pertanyaan mengenai kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Adapun hal tersebut berimplikasi terhadap beberapa hal yakni: 1) tidak diketahui secara pasti kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara, 2) tidak diketahuinya hubungan kerja dengan lembaga eksekutif presiden, hingga 3) tidak diketahuinya kewenangan dalam membuat peraturan dan jenis produk hukumnya. Terhadap ketiga permasalahan hukum tersebut, perlu dilakukan penelusuran yang dilakukan oleh penulis dalam bentuk analisis yuridis secara lebih mendalam melalui skripsi yang berjudul “Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject DAERAH KHUSUS en_US
dc.subject IBU KOTA NEGARA en_US
dc.subject IBU KOTA NUSANTARA en_US
dc.subject OTORITA IBU KOTA NUSANTARA en_US
dc.subject PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS en_US
dc.subject KEMENTERIAN en_US
dc.title Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001210
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8978880024
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account