Abstract:
Keberadaan ibu kota negara merupakan suatu hal fundamental yang dimiliki oleh
setiap negara di seluruh dunia. Hal ini dikarenakan ibu kota negara menjadi
pusat perputaran roda pemerintahan baik dari unsur eksekutif, legislatif, hingga
yudikatif. Dalam waktu dekat, Pemerintah Indonesia akan segera memindahkan
ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke suatu wilayah
di Kalimantan Timur yang dikenal sebagai Ibu Kota Nusantara. Sebagai calon
ibu kota negara dari Indonesia, Ibu Kota Nusantara diberikan status khusus
sebagai daerah khusus. Hal tersebut membuat daerah tersebut memperoleh
kekhususan dalam bentuk kedudukan, bentuk dan susunan pemerintahan baru,
sumber pendanaan, hingga peniadaan lembaga legislatif di tingkat daerah.
Berkenaan dengan bentuk dan susunan pemerintahan baru, terdapat sebuah
lembaga baru yang bernama Otorita Ibu Kota Nusantara. Namun, terdapat
inkonsistensi dan ambiguitas pengaturan dari lembaga tersebut. Hal ini
dikarenakan terdapat pasal yang menyetarakan Ibu Kota Nusantara sebagai
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Di sisi lain,
terdapat pasal yang menjelaskan bahwa otorita Ibu Kota Nusantara merupakan
lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah
khusus di Ibu Kota Nusantara. Berdasarkan hal tersebut, timbul sebuah
pertanyaan mengenai kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Sistem
Ketatanegaraan di Indonesia. Adapun hal tersebut berimplikasi terhadap
beberapa hal yakni: 1) tidak diketahui secara pasti kedudukan Otorita Ibu Kota
Nusantara, 2) tidak diketahuinya hubungan kerja dengan lembaga eksekutif
presiden, hingga 3) tidak diketahuinya kewenangan dalam membuat peraturan
dan jenis produk hukumnya. Terhadap ketiga permasalahan hukum tersebut, perlu
dilakukan penelusuran yang dilakukan oleh penulis dalam bentuk analisis yuridis
secara lebih mendalam melalui skripsi yang berjudul “Kedudukan Otorita Ibu
Kota Nusantara dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”.