Konflik kepentingan dalam hubungan hukum peserta rapat umum anggota dengan anggota usaha bersama berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perasuransian

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Shiba, Mika Raditya
dc.date.accessioned 2024-10-23T06:25:18Z
dc.date.available 2024-10-23T06:25:18Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45967
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19189
dc.description 5464 - FH en_US
dc.description.abstract Konflik kepentingan merupakan salah satu penyebab utama timbulnya kerugian bagi pemegang polis dan pemilik usaha perasuransian. Pengaturan terkait konflik kepentingan bertujuan untuk mencegah pengambil keputusan bertindak tidak objektif dalam melaksanakan wewenangnya. Konflik kepentingan dalam Usaha Bersama timbul karena Peserta Rapat Umum Anggota (RUA) memiliki kewajiban untuk mewakili kepentingan Anggota, yaitu pemilik Usaha Bersama sekaligus pemegang polis, serta kepentingan Usaha Bersama itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan pada RUA. Kewajiban ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Dengan adanya konflik kepentingan di antara Peserta RUA dalam peraturan terkait perasuransian, maka kerugian secara berkelanjutan bagi Anggota Usaha Bersama menjadi tak terhindarkan. Pertanyaan yang kemudian timbul adalah mengenai letak pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian akibat konflik kepentingan dalam hubungan hukum antara Peserta RUA dengan Anggota. Peraturan perundang-undangan yang menimbulkan konflik kepentingan pada Peserta RUA juga memicu pertanyaan tentang bagaimana seharusnya peraturan tersebut mengatur hubungan hukum antara Peserta RUA dan Anggota Usaha Bersama. Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, dilakukan penelitian hukum dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini meninjau konflik kepentingan dalam Usaha Bersama, tata kelola perusahaan perasuransian berbentuk Usaha Bersama, hubungan hukum dalam perasuransian, dan kasus konkret mengenai konflik kepentingan antara Peserta RUA dengan Anggota. Konflik kepentingan terletak pada Peserta RUA sebagai akibat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Peserta RUA memiliki lebih dari satu majikan dan bahwa RUA tidak dapat dihadiri oleh pihak selain Peserta RUA. Oleh karena itu, ketika salah satu majikan dari Peserta RUA dirugikan akibat pelaksanaan wewenangnya, maka Peserta RUA akan dimintakan pertanggungjawaban oleh pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan Peserta RUA tersebut. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KONFLIK KEPENTINGAN en_US
dc.subject RAPAT UMUM ANGGOTA en_US
dc.subject USAHA BERSAMA en_US
dc.title Konflik kepentingan dalam hubungan hukum peserta rapat umum anggota dengan anggota usaha bersama berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perasuransian en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001184
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8956450022
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account