Abstract:
Konflik kepentingan merupakan salah satu penyebab utama timbulnya kerugian bagi
pemegang polis dan pemilik usaha perasuransian. Pengaturan terkait konflik kepentingan
bertujuan untuk mencegah pengambil keputusan bertindak tidak objektif dalam
melaksanakan wewenangnya. Konflik kepentingan dalam Usaha Bersama timbul karena
Peserta Rapat Umum Anggota (RUA) memiliki kewajiban untuk mewakili kepentingan
Anggota, yaitu pemilik Usaha Bersama sekaligus pemegang polis, serta kepentingan Usaha
Bersama itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan pada RUA. Kewajiban ini
dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023
tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Dengan adanya konflik kepentingan di antara Peserta RUA dalam peraturan terkait
perasuransian, maka kerugian secara berkelanjutan bagi Anggota Usaha Bersama menjadi
tak terhindarkan. Pertanyaan yang kemudian timbul adalah mengenai letak
pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian akibat konflik kepentingan dalam hubungan
hukum antara Peserta RUA dengan Anggota. Peraturan perundang-undangan yang
menimbulkan konflik kepentingan pada Peserta RUA juga memicu pertanyaan tentang
bagaimana seharusnya peraturan tersebut mengatur hubungan hukum antara Peserta RUA
dan Anggota Usaha Bersama. Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, dilakukan
penelitian hukum dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini meninjau konflik
kepentingan dalam Usaha Bersama, tata kelola perusahaan perasuransian berbentuk Usaha
Bersama, hubungan hukum dalam perasuransian, dan kasus konkret mengenai konflik
kepentingan antara Peserta RUA dengan Anggota. Konflik kepentingan terletak pada
Peserta RUA sebagai akibat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa
Peserta RUA memiliki lebih dari satu majikan dan bahwa RUA tidak dapat dihadiri oleh
pihak selain Peserta RUA. Oleh karena itu, ketika salah satu majikan dari Peserta RUA
dirugikan akibat pelaksanaan wewenangnya, maka Peserta RUA akan dimintakan
pertanggungjawaban oleh pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan Peserta RUA
tersebut.