Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pemutusan Hubungan Kerja oleh klub
kepada pemain sepak bola disebabkan cedera. Suatu perjanjian kerja dapat diakhiri
oleh pihak klub secara sepihak dan menimbulkan akibat hukum. Pemain sepak bola
yang melaksanakan pekerjaan untuk klub dihadapi dengan resiko cedera yang
cukup tinggi. Lalu dapatkah seorang pemain sepak bola diputus perjanjian kerja
secara sepihak dengan alasan cedera? Bagaimana dengan perlindungan hukum yang
dapat diberikan kepada pemain yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara
sepihak tersebut.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yaitu penelitian berdasarkan studi pustaka terhadap peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Kesimpulan yang dapat ditarik berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan
pemain sepak bola yang mengalami cedera dapat diputus perjanjian kerjanya
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, maka pihak klub wajib membayar uang
ganti rugi dan pesangon. Apabila berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu
pemutusan hubungan kerja dapat secara sepihak dapat dilakukan apabila pemain
tersebut sudah tidak bekerja melampaui waktu 12 (dua belas) bulan secara berturutturut.
Dalam Regulations on Status and Transfer Players FIFA klub dapat memutus
perjanjian kerja secara sepihak dengan alasan sporting just cause atau without just
cause. Pemain sepak bola berhak mendapatkan kompensasi akibat dari pemutusan
hubungan kerja secara sepihak tersebut.