Abstract:
Indikasi Geografis berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada
barang dan/atau produk yang dihasilkan. Indonesia sebagai negara dengan wilayah
yang sangat luas dan kaya akan sumber daya saat ini memiliki 142 Indikasi
Geografis terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (pada 20 Maret 2024). Salah
satu Provinsi yang belum atau tidak memiliki Indikasi Geografis adalah Provinsi
Banten. Kearifan lokal yang berpotensi dapat didaftarkan sebagai Indikasi
Geografis di Provinsi Banten adalah kacang cisoka di Kecamatan Cisoka,
Kabupaten Tangerang.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan uraian analisis kacang cisoka
sebagai Indikasi Geografis dan menguraikan keuntungan dan kendala pendaftaran
kacang cisoka sebagai Indikasi Geografis di Kecamatan Cisoka. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yang mengelaborasikan antara
hasil wawancara, observasi, dan literatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dari hasil penelitian ini, kacang cisoka
tidak atau belum dapat didaftarkan karena masih banyak hal yang perlu
dipersiapkan lagi terkait pendaftaran kacang cisoka di Kecamatan Cisoka sebagai
Indikasi Geografis.