Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi karena kasus terjadinya ancaman dan intimidasi
terhadap whistleblower yang mengungkapkan tindakan pelanggaran hukum atau non etis
kerap kali terjadi di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena peraturan mengenai
whistleblowing system di Indonesia belum memadai serta perlindungan dan penegakan
hukum terhadap whistleblower dianggap masih lemah. Whistleblowing system merupakan
upaya pengungkapan tindakan pelanggaran atau perbuatan yang melawan hukum yang
dapat merugikan instansi atau lembaga tersebut. Sehingga penulis melihat adanya urgensi
untuk membentuk suatu pengaturan khusus mengenai whistleblowing system yang
komprehensif dan utuh di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Regulatory
Impact Assessment (RIA) yang disederhanakan atau hanya sebagai referensi penulis. RIA
digunakan untuk mendefinisikan dan mengidentifikasi suatu masalah secara sistematis
yang menyebabkan diperlukan adanya pengaturan mengenai whistleblowing system oleh
pemerintah. Selain itu, penulis melakukan perbandingan terhadap pengaturan
whistleblowing system di empat negara yaitu Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan
Australia.