Kedudukan Amicus Curiae sebagai alat bukti pada Ratio Decidendi Hakim menurut sistem peradilan pidana Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, R. B. Budi
dc.contributor.author Pawawoi, Muhammad Firdaus La
dc.date.accessioned 2024-10-18T02:20:35Z
dc.date.available 2024-10-18T02:20:35Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46013
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19149
dc.description 5510 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam beberapa kasus yang menyita perhatian publik terdapat suatu praktik penyampaian pendapat dipersidangan oleh pihak diluar perkara, konsep ini dinamakan sebagai amicus curiae. Di Indonesia sendiri konsep ini tidak memiliki kedudukan yang diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Amicus curiae pada umumnya muncul saat proses pemeriksaan di pengadilan, yaitu pada bagian pembuktian. Suatu alat bukti yang diajukan dalam pembuktian akan dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menentukan amar putusan, dan pendapat hakim mengenai pertimbangannya atas suatu alat bukti akan ia tuliskan pada bagian ratio decidendi putusan pengadilan. Pada penelitian ini peneliti menganalisis mengenai amicus curiae yang diakitkan kedudukannya sebagai alat bukti. Hal ini akan peneliti lakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis beberapa putusan pengadilan yang didalam ratio decidendi putusannya mempertimbangkan amicus curiae sebagai alat bukti. Peneliti juga akan menggunakan menggunakan beberapa dasar hukum untuk menganalisis apakah amicus curiae yang dikualifikasikan sebagai suatu alat bukti telah sesuai menurut peraturan perundang-undangan. peneliti juga melakukan analisa terhadap pihak mana saja yang dapat mengajukan pendapatnya secara amicus curiae. Hal ini dilakukan dengan cara menjawab rumusan masalah kedudukan amicus curiae sebagai suatu alat bukti, yang kemudian peneliti akan kaitkan pihak mana yang dapat mengajukan alat bukti tersebut. Selanjutnya peneliti akan menganalisa kedudukan pihak-pihak yang mengajukan pendapatnya secara amicus curiae dalam putusan pengadilan sebelumnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa beberapa putusan pengadilan yang peneliti kumpulkan, mengatakan dalam bagian ratio decidendi bahwa amicus curiae dikategorikan sebagai alat bukti surat, dan hal tersebut telah sesuai dengan pasal 187 KUHAP. Tidak menutup kemungkinan amicus curiae dikategorikan sebagai alat bukti keterangan ahli jika hal tersebut disampaikan secara langsung dimuka pengadilan. Mengenai pihak yang dapat mengajukan pendapatnya secara amicus curiae, peneliti menyusun kriteria tertentu untuk dapat menganalisa apakah pihak-pihak tersebut dapat bertindak sebagai amicus/ amici(s). en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject AMICUS CURIAE en_US
dc.subject RATIO DECIDENDI en_US
dc.subject ALAT BUKTI en_US
dc.title Kedudukan Amicus Curiae sebagai alat bukti pada Ratio Decidendi Hakim menurut sistem peradilan pidana Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001453
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account