Abstract:
Dalam beberapa kasus yang menyita perhatian publik terdapat suatu praktik
penyampaian pendapat dipersidangan oleh pihak diluar perkara, konsep ini
dinamakan sebagai amicus curiae. Di Indonesia sendiri konsep ini tidak memiliki
kedudukan yang diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.
Amicus curiae pada umumnya muncul saat proses pemeriksaan di pengadilan, yaitu
pada bagian pembuktian. Suatu alat bukti yang diajukan dalam pembuktian akan
dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menentukan amar putusan, dan pendapat
hakim mengenai pertimbangannya atas suatu alat bukti akan ia tuliskan pada bagian
ratio decidendi putusan pengadilan.
Pada penelitian ini peneliti menganalisis mengenai amicus curiae yang
diakitkan kedudukannya sebagai alat bukti. Hal ini akan peneliti lakukan dengan
menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis beberapa putusan
pengadilan yang didalam ratio decidendi putusannya mempertimbangkan amicus
curiae sebagai alat bukti. Peneliti juga akan menggunakan menggunakan beberapa
dasar hukum untuk menganalisis apakah amicus curiae yang dikualifikasikan
sebagai suatu alat bukti telah sesuai menurut peraturan perundang-undangan.
peneliti juga melakukan analisa terhadap pihak mana saja yang dapat mengajukan
pendapatnya secara amicus curiae. Hal ini dilakukan dengan cara menjawab
rumusan masalah kedudukan amicus curiae sebagai suatu alat bukti, yang
kemudian peneliti akan kaitkan pihak mana yang dapat mengajukan alat bukti
tersebut. Selanjutnya peneliti akan menganalisa kedudukan pihak-pihak yang
mengajukan pendapatnya secara amicus curiae dalam putusan pengadilan
sebelumnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa beberapa putusan pengadilan
yang peneliti kumpulkan, mengatakan dalam bagian ratio decidendi bahwa amicus
curiae dikategorikan sebagai alat bukti surat, dan hal tersebut telah sesuai dengan
pasal 187 KUHAP. Tidak menutup kemungkinan amicus curiae dikategorikan
sebagai alat bukti keterangan ahli jika hal tersebut disampaikan secara langsung
dimuka pengadilan. Mengenai pihak yang dapat mengajukan pendapatnya secara
amicus curiae, peneliti menyusun kriteria tertentu untuk dapat menganalisa apakah
pihak-pihak tersebut dapat bertindak sebagai amicus/ amici(s).