Abstract:
Setelah disahkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional, terdapat penambahan
subjek hukum baru dalam hukum pidana di Indonesia secara umum, yaitu Tindak
Pidana oleh Korporasi yang diatur dalam Pasal 45-50 KUHP Nasional. Dengan
diakuinya korporasi sebagai subjek hukum pidana, korporasi dapat dibebani
pertanggungjawaban pidana. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui,
memahami, serta menganalisis mengenai pertanggungjawaban pidana bagi
pengurus yang memiliki kedudukan dan mengenai pertanggungjawaban bagi
pelaku materiil yang tidak termasuk dalam kriteria pertanggungjawaban pidana
berdasarkan Pasal 49 KUHP Nasional. Metode penelitian yang akan digunakan
adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konsep. Berdasarkan analisis yang dilakukan, hasil analisis pertama
pertanggungjawaban bagi pengurus yang memiliki kedudukan fungsional tidak
serta merta dapat dibebani pertanggungjawaban pidana, pengurus yang memiliki
kedudukan fungsional dapat dibebani pertanggungjawaban pidana apabila ia
memerintahkan atau memimpin dalam tindak pidana yang dilakukan. Hasil
analisis kedua, menunjukkan bahwa Pasal 49 KUHP Nasional tidak membebani
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku materiil, namun pelaku materiil tetap
dapat dibebani pertanggungjawaban pidana dengan pasal tersendiri (pasal
perbuatan yang dilakukan)