Abstract:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
telah berlaku hingga saat ini. Peraturan tersebut memberikan banyak perlindungan
kepada korban tindak pidana kekerasan seksual terkhusus memberikan hak-hak
kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Salah satu hak yang dimiliki oleh
korban tindak pidana kekerasan seksual yaitu mendapatkan pelayanan Visum et
Repertum secara gratis atau menjadi tanggung jawab negara. Namun hingga pada
saat ini pelaksanaannya belum dapat berjalan dengan maksimal dikarenakan
masih terdapat hambatan-hambatan yang belum dapat diatasi. Berdasarkan hasil
penelitian maka dapat disimpulkan bahwa hambatan-hambatan tersebut ialah
peraturan perundang-undang yang mengatur hal terkait berdasarkan hierarki
peraturan perundang-undangan masih belum diatur secara serasi dan harmonis
dari tingkat paling atas hingga tingkat paling bawah. Selain itu, hambatan terjadi
disebabkan oleh pejabat negara yang belum memfokuskan untuk memberikan
perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual terkait pemberian
pelayanan Visum et Repertum secara gratis dan tidak menjalankan Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik dengan seksama.