Abstract:
Penelitian ini membahas terkait transaksi jual beli hewan aqiqah melalui PMSE dengan
pemberian cashback ditinjau dari Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis dan mengkritisi sinkronisasi transaksi hewan sebagai obyek aqiqah melalui
PMSE dengan pemberian cashback dengan prinsip-prinsip aqiqah yang merupakan kegiatan
dalam rangka pemenuhan ibadah dalam Hukum Islam serta kesesuaian antara praktik transaksi
akad aqiqah dengan prinsip syariah dalam penerapan jual beli hewan aqiqah melalui pinjaman
online PMSE dengan pemberian cashback. Persoalan ini membahas mengenai transaksi jual
beli hewan sebagai obyek aqiqah dengan PMSE yang dilakukan oleh perusahaan konvensional.
Terdapat 2 (dua) permasalahan hukum yang diangkat dijadikan pertanyaan di antaranya
bagaimana transaksi jual beli hewan aqiqah yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada
konsumen dengan melibatkan penyedia jasa keuangan melalui PMSE non syariah menurut
peraturan perundang-undangan di Indonesia? Dan bagaimana transaksi jual beli online hewan
aqiqah melalui pinjaman online dengan pemberian cashback menurut Hukum Islam?. Untuk
menjawab persoalan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Data penelitian ini terdiri atas data primer, sekunder, dan juga data pendukung. Data primer
diambil dari peraturan perundang-undangan, Fatwa, Al-Quran, dan Hadist. Data sekunder
diambil melalui studi literatur dari jurnal, buku, dan literatur yang berkaitan dengan masalah
yang diteliti. Sedangkan data pendukung diambil dari hasil wawancara penulis dengan anggota
MUI dan pegawai yang bertugas di PT Y.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT Y sebagai lembaga keuangan pembiayaan
konvensional, tidak dapat membiayai kegiatan PMSE dengan obyek syariah. Obyek syariah
tersebut merupakan hewan aqiqah yang memiliki keterikatan dengan kegiatan ritual
keagamaan di dalam Agama Islam. Hal ini sepanjang PT Y sebagai lembaga keuangan
pembiayaan konvensional, yang tidak mencerminkan adanya akad syariah, maka hal tersebut
tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan, karena peraturan UUPT yang menjelaskan apabila
melakukan kegiatan syariah maka diwajibkan adanya DPS untuk mengawasi transaksi syariah.
Berdasarkan analisis penulis bahwa PPMSE X dan PT Y merupakan pelaku usaha
konvensional, maka apabila melakukan kegiatan PMSE dengan transaksi syariah tidak
diperkenankan dan tidak dibenarkan. Selain itu, berdasarkan analisis penulis, transaksi yang
dilakukan oleh PT Y mengenai pemberian cashback di dalam prinsip syariah tidak dibenarkan
karena terdapat adanya tuntutan untuk memilih sistem pembayaran, yang terikat dengan adanya
utang piutang. Hal ini diperlukannya pengawasan mengenai transaksi syariah di dalam PPMSE
X dan PT Y apabila, merealisasikan mengenai inovasi yang akan terjun kedalam dunia syariah,
maka PPMSE X dan PT Y harus mempunyai pengawasan oleh DPS, selain itu PPMSE X dan
PT Y harus memenuhi syarat-syarat transaksi syariah sebagaimana yang tercantum di dalam
Al-Quran, KHES, dan Fatwa MUI.