Efektivitas keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris sebagai antisipasi pencegahan tindak pidana pencucian uang di wilayah Kabupaten Garut

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account