Abstract:
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dibutuhkan untuk
kepatuhan Notaris dalam melaksanakan PMPJ, termasuk bagi Notaris di
Kabupaten Garut sebagai antisipasi pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Efektivitas peraturan perlu dilihat untuk melihat
penegakan hukum telah berjalan dengan baik atau masih terhambat. Metode
penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Metode Yuridis-Empiris
yaitu survei kepada beberapa Notaris di Kabupaten Garut sebagai sumber utama
mengenai efektivitas dan penerapan sanksi dari peraturan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa (PMPJ) di Kabupaten Garut. Notaris. Melihat pelaksanaan
peraturan Permenkumham 9/2017 di Kabupaten Garut, sikap hukum dan
kepatuhan Notaris dalam melaksanakan PMPJ hanya sebagai sikap menaati
peraturan perundang-undangan yang ada. Terlihat Notaris di Kabupaten Garut
telah memiliki kesadaran hukum atas dilaksanakannya prosedur PMPJ dan
pelaporan PMPJ secara rutin. Permenkumham 9/2019 serta pengawasan telah
dilaksanakan oleh Menkumham, PPATK, dan Majelis Pengawas (MPD), namun
belum optimal karena Notaris dalam melaksanakan PMPJ hanya mematuhi
peraturan saja, tidak memahami kepentingan dan manfaat dari peraturan itu
sendiri. Notaris dalam melaksanakannya hanya sebatas kepatuhan menegakkan
peraturan secara formal, sedangkan Notaris itu sendiri tidak mengetahui
pentingnya pelaksanaan prosedur PMPJ bagi pelaksanaan.