Urgensi pengaturan kriteria metode Omnibus Law dalam pembentukan Undang-Undang di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Jehanu, Valerianus Beatae
dc.contributor.author Angin, Ronald Chandra Nogah Perangin
dc.date.accessioned 2024-10-17T07:03:34Z
dc.date.available 2024-10-17T07:03:34Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45999
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19134
dc.description 5496 - FH en_US
dc.description.abstract Pembahasan mengenai metode omnibus law di Indonesia cukup menarik untuk dibahas, melihat pada praktiknya di Indonesia yaitu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menuai banyak polemik dari berbagai kalangan masyarakat. Metode omnibus law merupakan suatu metode pembentukan peraturan perundang-undangan yang diadopsi oleh Indonesia dari berbagai negara yang kebanyakan menganut sistem hukum common law, akan tetapi pengadopsian metode omnibus law dalam sistem hukum di Indonesia masih memiliki kekurangan dan ketidakjelasan dalam pengaturannya. Hal ini menjadi sangat penting untuk dibahas melihat metode omnibus law yang memiliki beberapa kekurangan dan dampak negatif. Dalam rangka menjawab atau mengatasi permasalahan yang diakibatkan metode omnibus law, penentuan kriteria penggunaan omnibus law dalam hukum positif di Indonesia menjadi sangat penting untuk dibahas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data sekunder, berupa bahan hukum primer dan sekunder. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini terdiri dari pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan perundangundangan (statute approach), dan pendekatan konseptual. Teknik pengambilan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Data sekunder yang telah disusun secara sistematis, dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu berdasarkan pada perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lain, memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dan menciptakan kepastian hukum. Dengan penulisan hukum ini, pembahasan akan pentingnya pengaturan kriteria penggunaan metode omnibus law dalam Undang-Undang di Indonesia menjadi sangat penting. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Metode Omnibus Law en_US
dc.subject UU Cipta Kerja en_US
dc.subject UU Kesehatan en_US
dc.subject UU No.13 Tahun 2022 en_US
dc.title Urgensi pengaturan kriteria metode Omnibus Law dalam pembentukan Undang-Undang di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001376
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0422109302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account