Abstract:
Pembahasan mengenai metode omnibus law di Indonesia cukup menarik untuk
dibahas, melihat pada praktiknya di Indonesia yaitu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menuai banyak polemik dari berbagai
kalangan masyarakat. Metode omnibus law merupakan suatu metode pembentukan peraturan
perundang-undangan yang diadopsi oleh Indonesia dari berbagai negara yang kebanyakan
menganut sistem hukum common law, akan tetapi pengadopsian metode omnibus law dalam
sistem hukum di Indonesia masih memiliki kekurangan dan ketidakjelasan dalam
pengaturannya. Hal ini menjadi sangat penting untuk dibahas melihat metode omnibus law
yang memiliki beberapa kekurangan dan dampak negatif. Dalam rangka menjawab atau
mengatasi permasalahan yang diakibatkan metode omnibus law, penentuan kriteria
penggunaan omnibus law dalam hukum positif di Indonesia menjadi sangat penting untuk
dibahas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode
penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data sekunder, berupa
bahan hukum primer dan sekunder. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini
terdiri dari pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan perundangundangan
(statute approach), dan pendekatan konseptual. Teknik pengambilan data dilakukan
dengan studi kepustakaan (library research). Data sekunder yang telah disusun secara
sistematis, dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu berdasarkan pada
perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang
lain, memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dan menciptakan kepastian
hukum. Dengan penulisan hukum ini, pembahasan akan pentingnya pengaturan kriteria
penggunaan metode omnibus law dalam Undang-Undang di Indonesia menjadi sangat
penting.