Abstract:
Salah satu upaya yang dilakukan apabila adanya kasus pembayaran tak terutang adalah meminta
pengembalian dengan melakukan gugatan melalui pengadilan. Namun, sebelum melakukan
gugatan di pengadilan penggugat perlu melakukan upaya pemberian pernyataan lalai yang diatur
dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai salah satu upaya yang perlu
dilakukan sebelum menggugat. Pada perkembangannya, pembayaran tak terutang dapat terjadi
kepada orang yang tidak ketahui informasinya seperti pada kasus salah transfer. Hal ini menjadi
kendala bagi seseorang yang melakukan pembayaran tak terutang apabila ia ingin memintakan
pengembaliannya melalui gugatan di pengadilan karena perlu memberikan pernyataan lalai kepada
pihak penerimayang tidak diketahui informasinya. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas
mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pengirim untuk meminta pengembaliannya.
Pun pada negara lain, kasus-kasus pembayaran tak terutang termasuk dalam ruang lingkup Unjust
Enrichment. Dimana Unjust Enrichment merupakan konsep yang menekankan pada suatu prinsip
keadilan, apabila seseorang memperoleh suatu kekayaan yang menyebabkan ketidakadilan pada
orang lain, maka orang tersebut wajib mengembalikan kekayaan tersebut. Konsep Unjust
Enrichment ini sejatinya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun
pada praktiknya sering dipersamakan dengan Pasal 1359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Oleh karena itu, dalam penulisan ini, penulis akan menjabarkan lebih lanjut terkait apakah tepat
mempersamakan konsep pembayaran tak terutang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Unjust Enrichment melalui perbandingan hukum antara Indonesia dengan
Amerika Serikat.