Kajian terhadap pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan harta warisan bagi ahli waris orang dengan gangguan jiwa menurut hukum waris Islam di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Iriawan, Asep Iwan
dc.contributor.author Putri, Aqqhila Felia
dc.date.accessioned 2024-10-17T06:49:21Z
dc.date.available 2024-10-17T06:49:21Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45997
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19132
dc.description 5494 - FH en_US
dc.description.abstract Hukum Islam menjadi salah satu jenis hukum yang mengatur mengenai pewarisan, dan dalam hal ini sering dikenal dengan hukum waris Islam. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi landasan utama dari hukum Islam di Indonesia dan dalam buku keduanya telah mengatur mengenai pewarisan. KHI mengartikan pewarisan sebagai pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris atau tirkah, dengan menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris serta seberapa besar bagiannya masing-masing.Terdapat tiga hal utama yang menjadi pusat dari kewarisan, diantaranya ialah pewaris, harta warisan, dan juga ahli waris. Pelaksanaan pewarisan pada ahli waris terhadap harta warisannya menjadi salah satu permasalahan yang sering ditemui di Indonesia, dan salah satunya terhadap ahli waris orang dengan gangguan jiwa. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa memaknai bahwa ODGJ adalah pihak yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaannya sehingga menghambat kehidupannya sebagai manusia, sehingga dalam hal ini ODGJ dapat dikatakan sebagai pihak yang tidak cakap hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum waris Islam terhadap pengelolaan, pemanfaatan, dan juga penguasaan harta warisan bagi ahli waris orang dengan gangguan jiwa dan bagaimana penetapan harta warisan bagi ahli waris orang dengan gangguan jiwa dalam putusan dan penetapan Pengadilan Agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif menggunakan jenis data primer, sekunder, serta tersier, dan diolah dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil kajian ini, terlihat bahwa KHI tidak memberikan satupun aturan mengenai ahli waris ODGJ, pengelolaan, pemanfaatan, serta penguasaan terhadap harta warisan sebagai haknya, selain itu juga penetapan pengadilan agama sejauh ini sudah memperlihatkan bahwa ODGJ merupakan subyek hukum, dan untuk pelaksanaan penetapan harta warisan perlu dilihat terlebih dahulu kecakapan hukum untuk menetapkan perlunya pengampu dalam perbuatan hukum seorang ODGJ. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Waris en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Orang Dengan Gangguan Jiwa en_US
dc.subject Penetapan en_US
dc.title Kajian terhadap pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan harta warisan bagi ahli waris orang dengan gangguan jiwa menurut hukum waris Islam di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001367
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account