Abstract:
Hukum Islam menjadi salah satu jenis hukum yang mengatur mengenai pewarisan,
dan dalam hal ini sering dikenal dengan hukum waris Islam. Kompilasi Hukum
Islam (KHI) menjadi landasan utama dari hukum Islam di Indonesia dan dalam
buku keduanya telah mengatur mengenai pewarisan. KHI mengartikan pewarisan
sebagai pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris atau tirkah, dengan
menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris serta seberapa besar
bagiannya masing-masing.Terdapat tiga hal utama yang menjadi pusat dari
kewarisan, diantaranya ialah pewaris, harta warisan, dan juga ahli waris.
Pelaksanaan pewarisan pada ahli waris terhadap harta warisannya menjadi salah
satu permasalahan yang sering ditemui di Indonesia, dan salah satunya terhadap
ahli waris orang dengan gangguan jiwa. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
Tentang Kesehatan Jiwa memaknai bahwa ODGJ adalah pihak yang mengalami
gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaannya sehingga menghambat
kehidupannya sebagai manusia, sehingga dalam hal ini ODGJ dapat dikatakan
sebagai pihak yang tidak cakap hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana pengaturan hukum waris Islam terhadap pengelolaan, pemanfaatan,
dan juga penguasaan harta warisan bagi ahli waris orang dengan gangguan jiwa
dan bagaimana penetapan harta warisan bagi ahli waris orang dengan gangguan
jiwa dalam putusan dan penetapan Pengadilan Agama di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis-normatif menggunakan jenis data primer, sekunder,
serta tersier, dan diolah dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil kajian ini, terlihat bahwa KHI tidak memberikan satupun aturan
mengenai ahli waris ODGJ, pengelolaan, pemanfaatan, serta penguasaan
terhadap harta warisan sebagai haknya, selain itu juga penetapan pengadilan
agama sejauh ini sudah memperlihatkan bahwa ODGJ merupakan subyek hukum,
dan untuk pelaksanaan penetapan harta warisan perlu dilihat terlebih dahulu
kecakapan hukum untuk menetapkan perlunya pengampu dalam perbuatan hukum
seorang ODGJ.