Abstract:
Karya tulis ilmiah atau penulisan hukum ini berbentuk studi kasus dengan
pokok bahasan penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946, atas kasus vandalisme berupa pencoretan dengan tulisan “SUDAH KRISIS
SAATNYA MEMBAKAR,” yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri
Tangerang Nomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng.
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sendiri mengatur
atas suatu perbuatan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di
kalangan rakyat. Pada kasus dalam putusan terkait, merupakan sebuah kasus yang
terdapat adanya suatu tindakan vandalisme dimana pada hakikatnya merupakan
bagian dari tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sehingga disini dapat dilihat terdapat
sebuah tindakan vandalisme yang dikatakan sebagai tindakan kebohongan yang
menyebabkan keonaran di kalangan rakyat. Pula dibahas mengenai ratio
decidendi hakim dalam putusan sebagai dasar dalam memutus perkara tersebut.
Dari analisis yang dilakukan menghasilkan jawaban bahwa dalam putusan
Nomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng. terdapat kekeliruan pada penerapan pasal
yang dijadikan dasar untuk memidana para terdakwa, karena unsur yang
disyaratkan dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tidak dipenuhi seluruhnya, terhadap unsur kebohongan serta akibat berupa
keonaran berdasarkan fakta tidak terpenuhi. Sehingga dalam putusan terkait, pasal
terkait tidak dimungkinkan untuk digunakan untuk memidana para terdakwa.