Penerapan pasal menyiarkan berita bohong dalam tindakan vandalisme di Kota Tangerang dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng.

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account