Abstract:
Salah satu konsep yuridis yang paling pokok yaitu berkaitan dengan
pembawa hak dan kewajiban bertindak dalam hukum, ini disebut sebagai subjek
hukum. Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk subjek hukum badan di
samping manusia. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Pasal 109 angka 1 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang Perseroan Terbatas mengalami perluasan makna yaitu
mencakup Perseroan Perorangan yang memenuhi persyaratan sebagai Usaha
Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan
Perundang-undangan mengenai UMK. Selain sebagai bentuk kemajuan hukum
Perseroan Perorangan ini juga masih membuka ruang problematik, terutama
mengenai konsep Perseroan Perorangan baik sebagai Perseroan Terbatas
maupun sebagai badan hukum. Pengakuan Perseroan Perorangan sebagai badan
hukum sangat esensial dalam bidang hukum pidana karena berpotensi melakukan
tindak pidana khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang. Sejak diundangkannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP Nasional) banyak problematik terhadap Peraturan
Perundang-undangan Pidana diluar Undang-Undang tersebut khususnya perihal
orientasi penjatuhan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang
dan mengenai adanya rumusan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional.
Tulisan ini berfokus mengkaji kedudukan Perseroan Perorangan sebagai subjek
hukum dalam hukum pidana, dan mengkaji orientasi sanksi pidana korporasi
terhadap Perseroan Perorangan dengan menggunakan metode penelitian yuridis
normatif untuk memberikan penjelasan secara sistematis Peraturan
Perundang-undangan terkait, mengidentifikasi bagian-bagian dari Peraturan
Perundang-undangan dan menganalisis hubungan antar Peraturan
Perundang-undangan tersebut. Dengan harapan dapat memberikan rekomendasi
atau saran pembaharuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi objek
penelitian ini.