Abstract:
Tindak Pidana Pencucian Uang atau disebut TPPU merupakan kejahatan yang tidak boleh dianggap remeh di Indonesia. Kejahatan ini tidak terlepas dari penyelenggara negara yang memiliki posisi strategis didalam pemerintahan. Kejahatan TPPU diawali dengan kejahatan awal atau predicate crime, salah satunya yaitu korupsi. Upaya negara dalam mencegah salah satu predicate crime TPPU yaitu korupsi bagi penyelenggara negara dengan adanya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN dengan tujuan untuk memonitoring harta kekayaan penyelenggara negara. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme mewajibkan bagi penyelenggara negara untuk melaporkan atau menyampaikan harta kekayaannya, penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya dikenai sanksi administrasi menurut undang-undang tersebut. Penulis menganggap sanksi administrasi tidak memberikan efek jera dan sulit untuk diterapkan, selain itu pemberian sanksi administrasi tidak mengikat terhadap seluruh penyelenggara negara. Sudah saatnya mekanisme LHKPN memberikan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara. Metode penelitian yang penulis gunakan adalam penulisan ini yaitu metode yuridis normatif dengan mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.