Jaminan produk akad jual beli syariah pada unit syariah Shopee Barokah melalui transaksi E-Commerce

Show simple item record

dc.contributor.advisor Iriawan, Asep Iwan
dc.contributor.author Budiman, Alma Maritza
dc.date.accessioned 2024-10-16T07:51:31Z
dc.date.available 2024-10-16T07:51:31Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45957
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19116
dc.description 5454 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan transaksi elektronik berbasis syariah telah mengalami evolusi pesat di Indonesia yang mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan e-commerce. Mulai bermunculan fitur-fitur syariah dalam platform e-commerce, salah satu contohnya adalah fitur syariah “Shopee Barokah” yang dikeluarkan oleh PT Shopee Internasional Indonesia. Fitur tersebut menyatakan memenuhi jaminan produk halal dan sudah memiliki sertifikasi BPJPH. Namun, terjadi ketidaksesuaian jaminan kehalalan produk yang ditawarkan dalam iklan elektronik terhadap kenyataan produk non-halal yang berada dalam fitur tersebut. Permasalahannya adalah bagaimana kedudukan fitur syariah Shopee Barokah sebagai unit syariah dalam e-commerce Shopee berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bagaimana jaminan kehalalan produk yang ditawarkan dalam iklan elektronik terhadap kenyataan produk non-halal yang berada didalam fitur Shopee Barokah. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif, sifat penelitian deskriptif, jenis data menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan (library research), analisis data secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil kajian, terlihat bahwa fitur syariah Shopee Barokah memiliki posisi serupa dengan Unit Usaha Syariah dalam perbankan konvensional sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Unit Usaha Syariah. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, terutama terkait fitur syariah “Shopee Barokah” yang merupakan unit syariah dan melakukan kegiatan sesuai dengan prinsip syariah yang harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jaminan produk juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dari segi produk, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang PMSE dari segi pemasaran atau iklan elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dari segi perlindungan terhadap konsumen. Penting bagi PT Shopee Internasional Indonesia untuk memberikan pengawasan serta memastikan bahwa produk yang ditawarkan melalui fitur syariah Shopee Barokah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Sehingga dapat memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang implementasi fitur syariah dalam e-commerce dan pentingnya pengawasan untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam konteks transaksi elektronik. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject E-COMMERCE en_US
dc.subject PRINSIP SYARIAH en_US
dc.subject TRANSAKSI ELEKTRONIK en_US
dc.subject PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PMSE) en_US
dc.subject SHOPEE BAROKAH en_US
dc.subject DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) en_US
dc.title Jaminan produk akad jual beli syariah pada unit syariah Shopee Barokah melalui transaksi E-Commerce en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001131
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account