Abstract:
Perkembangan transaksi elektronik berbasis syariah telah mengalami evolusi pesat di
Indonesia yang mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan e-commerce. Mulai
bermunculan fitur-fitur syariah dalam platform e-commerce, salah satu contohnya
adalah fitur syariah “Shopee Barokah” yang dikeluarkan oleh PT Shopee Internasional
Indonesia. Fitur tersebut menyatakan memenuhi jaminan produk halal dan sudah
memiliki sertifikasi BPJPH. Namun, terjadi ketidaksesuaian jaminan kehalalan produk
yang ditawarkan dalam iklan elektronik terhadap kenyataan produk non-halal yang
berada dalam fitur tersebut. Permasalahannya adalah bagaimana kedudukan fitur
syariah Shopee Barokah sebagai unit syariah dalam e-commerce Shopee berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan bagaimana jaminan kehalalan produk yang
ditawarkan dalam iklan elektronik terhadap kenyataan produk non-halal yang berada
didalam fitur Shopee Barokah. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif,
sifat penelitian deskriptif, jenis data menggunakan data sekunder yang diperoleh dari
studi kepustakaan (library research), analisis data secara kualitatif, serta pengambilan
kesimpulan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil kajian, terlihat bahwa fitur
syariah Shopee Barokah memiliki posisi serupa dengan Unit Usaha Syariah dalam
perbankan konvensional sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Unit
Usaha Syariah. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
terutama terkait fitur syariah “Shopee Barokah” yang merupakan unit syariah dan
melakukan kegiatan sesuai dengan prinsip syariah yang harus diawasi oleh Dewan
Pengawas Syariah (DPS). Jaminan produk juga sudah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dari segi produk, Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang PMSE dari segi pemasaran atau iklan
elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
dari segi perlindungan terhadap konsumen. Penting bagi PT Shopee Internasional
Indonesia untuk memberikan pengawasan serta memastikan bahwa produk yang
ditawarkan melalui fitur syariah Shopee Barokah sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku dan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Sehingga dapat memberikan
kontribusi dalam pemahaman tentang implementasi fitur syariah dalam e-commerce dan
pentingnya pengawasan untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam konteks transaksi elektronik.