Peluang penerapan sistem proporsional terbuka terbatas dalam Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD di Indonesia untuk mewujudkan pemilihan umum yang lebih demokratis

Show simple item record

dc.contributor.advisor Jehanu, Valerianus Beatae
dc.contributor.author Kawulusan, Anastasia Christy
dc.date.accessioned 2024-10-16T07:41:18Z
dc.date.available 2024-10-16T07:41:18Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45989
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19113
dc.description 5486 - FH en_US
dc.description.abstract Pemilihan umum menjadi salah satu bentuk perwujudan negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Dalam pemilu, masyarakat terlibat untuk memilih wakil rakyat yaitu calon calon legislatif maupun eksekutif yang akan duduk dan menjalankan tanggung jawab bernegara. Cara atau suatu sistem masyarakat dalam pemilihan menjadi perhatian karena keterlibatan masyarakat dapat terlihat, maka dari itu negara yang berkedaulatan rakyat tidak lepas dari adanya pemilu demokratis dilihat berdasarkan sistemnya. Berdasarkan sejarahnya, di Indonesia sudah pernah menggunakan sistem proporsional tertutup yaitu pada pemilu 1999 dan sebelumnya serta proporsional terbuka yang dimulai pada pemilu 2004, dan terdapat evaluasi dari setiap pemilu yang berjalan. Masyarakat kemudian mempertanyakan, sistem yang mana yang lebih konstitusional dengan adanya kelebihan dan kekurangan tersebut, yang kemudian diajukan lewat putusan nomor 114/PUU-XX/2022 kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menyatakan bahwa setiap sistem memiliki kekurangan dan kelebihannya masing- masing, namun yang mendekati UUD 1945 adalah terbuka. Dalam putusan tersebut juga terdapat perdebatan diantara beberapa pihak dengan alasannya sendiri mengenai sistem terbuka atau tertutup. Salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi memberikan solusi atas permasalahan ini dengan menyebutkan sistem terbuka terbatas sebagai jalan tengah dari kedua sistem yang pernah berlaku tersebut. Sistem terbuka terbatas menggabungkan kedua konsep sistem pemilu terbuka dan tertutup. Dalam penelitian ini ingin diketahui bagaimana evaluasi terhadap sistem Pemilu dari 1999 hingga 2019, dan yang kedua hendak diketahui peluang dalam adanya sistem terbuka terbatas. Hasil penelitian ini menyimpulkan dalam sistem pemilu terbuka terbatas, masyarakat tetap mengetahui nama calon dari setiap partai namun masyarakat hanya dapat memilih partai politiknya saja. Sistem ini memiliki peluang, namun bukan berarti akan menjadi sebuah sistem yang sempurna. Penerapan sistem ini harus didukung dengan adanya proses pemilu yang bersih dan tertata. Seperti dalam proses rekrutmen yang memperhatikan kader-kader terbaik untuk menjadi calon dengan menggunakan teori career dan rekrutmen tertutup, serta didukung dengan proses kandidasi dimana masyarakat dapat melihat daftar calon sementara dan memberi masukan mengenai calon-calon tersebut dan ditutup dengan adanya perubahan sistem pemilu yang lebih demokratis dengan memperhatikan peran partai politik dan keterlibatan masyarakat dimana sistem ini tidak selalu berubah, melibatkan semua pihak, serta dapat menutup kekurangan dari sistem pemilu sebelumnya. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject SISTEM PEMILIHAN UMUM en_US
dc.subject SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA TERBATAS en_US
dc.subject KEDAULATAN RAKYAT en_US
dc.title Peluang penerapan sistem proporsional terbuka terbatas dalam Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD di Indonesia untuk mewujudkan pemilihan umum yang lebih demokratis en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001316
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0422109302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account