Abstract:
Pemilihan umum menjadi salah satu bentuk perwujudan negara demokrasi yang
berkedaulatan rakyat. Dalam pemilu, masyarakat terlibat untuk memilih wakil
rakyat yaitu calon calon legislatif maupun eksekutif yang akan duduk dan
menjalankan tanggung jawab bernegara. Cara atau suatu sistem masyarakat
dalam pemilihan menjadi perhatian karena keterlibatan masyarakat dapat terlihat,
maka dari itu negara yang berkedaulatan rakyat tidak lepas dari adanya pemilu
demokratis dilihat berdasarkan sistemnya. Berdasarkan sejarahnya, di Indonesia
sudah pernah menggunakan sistem proporsional tertutup yaitu pada pemilu 1999
dan sebelumnya serta proporsional terbuka yang dimulai pada pemilu 2004, dan
terdapat evaluasi dari setiap pemilu yang berjalan. Masyarakat kemudian
mempertanyakan, sistem yang mana yang lebih konstitusional dengan adanya
kelebihan dan kekurangan tersebut, yang kemudian diajukan lewat putusan nomor
114/PUU-XX/2022 kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menyatakan bahwa
setiap sistem memiliki kekurangan dan kelebihannya masing- masing, namun yang
mendekati UUD 1945 adalah terbuka. Dalam putusan tersebut juga terdapat
perdebatan diantara beberapa pihak dengan alasannya sendiri mengenai sistem
terbuka atau tertutup. Salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi memberikan
solusi atas permasalahan ini dengan menyebutkan sistem terbuka terbatas sebagai
jalan tengah dari kedua sistem yang pernah berlaku tersebut. Sistem terbuka
terbatas menggabungkan kedua konsep sistem pemilu terbuka dan tertutup. Dalam
penelitian ini ingin diketahui bagaimana evaluasi terhadap sistem Pemilu dari
1999 hingga 2019, dan yang kedua hendak diketahui peluang dalam adanya sistem
terbuka terbatas. Hasil penelitian ini menyimpulkan dalam sistem pemilu terbuka
terbatas, masyarakat tetap mengetahui nama calon dari setiap partai namun
masyarakat hanya dapat memilih partai politiknya saja. Sistem ini memiliki
peluang, namun bukan berarti akan menjadi sebuah sistem yang sempurna.
Penerapan sistem ini harus didukung dengan adanya proses pemilu yang bersih
dan tertata. Seperti dalam proses rekrutmen yang memperhatikan kader-kader
terbaik untuk menjadi calon dengan menggunakan teori career dan rekrutmen
tertutup, serta didukung dengan proses kandidasi dimana masyarakat dapat
melihat daftar calon sementara dan memberi masukan mengenai calon-calon
tersebut dan ditutup dengan adanya perubahan sistem pemilu yang lebih
demokratis dengan memperhatikan peran partai politik dan keterlibatan
masyarakat dimana sistem ini tidak selalu berubah, melibatkan semua pihak, serta
dapat menutup kekurangan dari sistem pemilu sebelumnya.