Urgensi pembentukan instrumen Hukum Humaniter Internasional tentang Cyber Warfare

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ramon, Adrianus Adityo Vito
dc.contributor.author Gunawan, Stephanie Liestia
dc.date.accessioned 2024-10-16T07:37:29Z
dc.date.available 2024-10-16T07:37:29Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45988
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19112
dc.description 5485 - FH en_US
dc.description.abstract Cyber warfare merupakan sebuah metode yang mengacu pada penggunaan sarana dan metode siber militer dalam situasi konflik bersenjata di cyberspace. Meskipun, cyber warfare sendiri merupakan metode konflik bersenjata yang baru, tetapi hukum humaniter internasional tetap bisa diterapkan dalam konteks cyber warfare. Mengingat, hukum humaniter internasional dalam komentarnya tentang Pasal 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa Tahun 1977 mengakui adanya perkembangan metode dan cara negara dalam berkonflik (means and methods of warfare). Sebelum berbicara mengenai metode serangan, hal yang harus dilihat terlebih dahulu ialah apakah jenis serangan yang digunakan oleh cyber warfare dapat memenuhi istilah “serangan”. Syarat utama yang harus dipenuhi dalam mengkategorikan sebuah serangan, ialah dampak yang ditimbulkan dari serangan tersebut. Jenis serangan yang ditimbulkan harus bisa menimbulkan dampak fisik terhadap obyek yang diserang. Masih terdapat perdebatan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh cyber warfare, terutama jika serangan hanya memberikan dampak berupa kerusakan terhadap infrastruktur kritis. Sejauh ini, aplikasi hukum humaniter internasional mengenai cyber warfare sudah berusaha dilakukan oleh IGE dengan menerbitkan sebuah panduan yang diberi nama Manual Tallinn. Mengingat, panduan dalam Manual Tallinn bukan merupakan bagian dari sumber hukum internasional sehingga tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Tujuan dari penelitian ini, ialah untuk menjelaskan mengenai urgensi bagi negara untuk membentuk sebuah aturan tentang cyber warfare yang memuat metode penyerangan, subyek, obyek, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil serta infrastruktur sipil. Selain itu, penulis juga mencari urgensi dibalik pembentukan aturan hukum tersebut, seperti pemenuhan dampak fisik sebagai akibat dari serangan dan panduan Manual Tallinn yang berbentuk soft law. Penelitian ini dilakukan menggunakan Konvensi Jenewa serta aturan lainnya yang mengatur tentang konflik bersenjata. Didukung dengan sumber lainnya, seperti dokumen PBB dan sumber literatur buku, jurnal, serta artikel. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, masih terdapat urgensi bagi negara untuk membentuk hukum humaniter internasional mengenai cyber warfare. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERANG SIBER en_US
dc.subject HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL en_US
dc.subject SERANGAN JARINGAN KOMPUTER en_US
dc.title Urgensi pembentukan instrumen Hukum Humaniter Internasional tentang Cyber Warfare en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001306
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0420058405
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account