Hak penerima lisensi untuk menjaminkan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang

Show simple item record

dc.contributor.advisor Saputri, Theodora Pritadianing
dc.contributor.author Jannah, Miftahul
dc.date.accessioned 2024-10-16T07:21:38Z
dc.date.available 2024-10-16T07:21:38Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45987
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19109
dc.description 5484 - FH en_US
dc.description.abstract Seiring dengan perkembangan ekonomi saat ini, diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sebagai bentuk sarana pendukung terhadap pelaku ekonomi kreatif dalam menjalankan sebuah usaha. Sebagaimana dengan adanya peraturan tersebut dapat membantu masyarakat dalam memperoleh suatu peminjaman dana. Peraturan tersebut menfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif yang dapat diajukan kepada lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan nonbank. Hadirnya peraturan tersebut menjadikan sebuah landasan hukum terhadap pelaku ekonomi kreatif dalam memperoleh pembiayaan kekayaan intelektual. Namun perlu dipahami, perihal perikatan bahwasanya terdapat para pihak kreditur dan debitur yang dimana pihak kreditur selaku pihak yang memberikan pinjaman dan pihak debitur selaku pihak yang membutuhkan pinjaman. Tentunya dalam memberikan suatu pinjaman tidak lepas dengan adanya suatu jaminan kemudian siapa yang berhak dalam memberikan jaminan tersebut. Kembali kepada peraturan tersebut bahwasanya salah satu objek jaminan utang yaitu kontrak ekonomi kreatif yang terdiri atas perjanjian lisensi. Peraturan tersebut tidak menjelaskan terkait pihak yang diizinkan untuk menjaminkan perjanjian lisensi. Dalam artian, dibutuhkan sebuah landasan yuridis untuk dapat memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang terlibat dalam perjanjian lisensi. Dalam hal ini, perjanjian lisensi yang dimaksud adalah perjanjian lisensi rahasia dagang. Adapun maksud penulis dalam melakukan penulisan hukum adalah untuk menganalisis terkait kedudukan hak penerima lisensi dalam menjaminkan perjanjian lisensi rahasia dagang sebagai objek jaminan utang. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject LISENSI RAHASIA DAGANG en_US
dc.subject HAK PENERIMA LISENSI en_US
dc.subject JAMINAN KEBENDAAN en_US
dc.subject KREDIT OLEH BANK en_US
dc.title Hak penerima lisensi untuk menjaminkan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001304
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account