Abstract:
Seiring dengan perkembangan ekonomi saat ini, diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sebagai bentuk sarana pendukung
terhadap pelaku ekonomi kreatif dalam menjalankan sebuah usaha. Sebagaimana
dengan adanya peraturan tersebut dapat membantu masyarakat dalam memperoleh
suatu peminjaman dana. Peraturan tersebut menfasilitasi skema pembiayaan berbasis
kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif yang dapat diajukan kepada
lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan nonbank. Hadirnya peraturan
tersebut menjadikan sebuah landasan hukum terhadap pelaku ekonomi kreatif dalam
memperoleh pembiayaan kekayaan intelektual. Namun perlu dipahami, perihal
perikatan bahwasanya terdapat para pihak kreditur dan debitur yang dimana pihak
kreditur selaku pihak yang memberikan pinjaman dan pihak debitur selaku pihak yang
membutuhkan pinjaman. Tentunya dalam memberikan suatu pinjaman tidak lepas
dengan adanya suatu jaminan kemudian siapa yang berhak dalam memberikan jaminan
tersebut. Kembali kepada peraturan tersebut bahwasanya salah satu objek jaminan
utang yaitu kontrak ekonomi kreatif yang terdiri atas perjanjian lisensi. Peraturan
tersebut tidak menjelaskan terkait pihak yang diizinkan untuk menjaminkan perjanjian
lisensi. Dalam artian, dibutuhkan sebuah landasan yuridis untuk dapat memberikan
kepastian hukum terhadap pihak yang terlibat dalam perjanjian lisensi. Dalam hal ini,
perjanjian lisensi yang dimaksud adalah perjanjian lisensi rahasia dagang. Adapun
maksud penulis dalam melakukan penulisan hukum adalah untuk menganalisis terkait
kedudukan hak penerima lisensi dalam menjaminkan perjanjian lisensi rahasia dagang
sebagai objek jaminan utang.