Studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Pemberian Izin oleh Penanggung Jawab Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan sebagai tempat Kampanye Peserta Pemilihan Umum ditinjau berdasarkan Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara

Show simple item record

dc.contributor.advisor Jehanu, Valerianus Beatae
dc.contributor.author Prasanthi, I Gusti Ayu Agung Agni Devi
dc.date.accessioned 2024-10-16T07:13:13Z
dc.date.available 2024-10-16T07:13:13Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skh71
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19106
dc.description 5515 - FH en_US
dc.description.abstract Kampanye Pemilihan Umum menjadi salah satu kegiatan yang diselenggaran oleh Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan wadah kepada Peserta Pemilihan Umum memperlihatkan visi, misi, serta citra dirinya agar masyarakat mengetahui calon – calon yang akan mereka pilih di TPS. Tidak dapat dipungkiri Kampanye Pemilihan Umum tidak hanya memberikan dampak negatif, namun dapat juga memberikan dampak negatif seperti penyebaran informasi palsu, fitnah maupun manipulasi untuk mempengaruhi masyarakar. Oleh karena itu, dibuatlah pembatasan Kampanye Pemilihan Umum, salah satunya pembatasan terhadap tempat kampanye. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUUXXI/ 2023 Mahkamah memutuskan bahwa fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat digunakan sebagai tempat kampanye apabila mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat terkait. Dengan adanya putusan tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran netralitas oleh ASN sebagai penanggung jawab tempat terkait. Dengan potensi tersebut maka penelitian ini akan melakukan studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang ditinjau berdasarkan prinsip netralitas aparatur sipil negara dengan rumusan masalah bagaimana Mahkamah melakukan penafsiran hukum mengenai Pengujian Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya mengenai pembatasan penggunaan tempat kampanye sehingga bisa melihat apakah putusan ini selaras dengan prinsip netralitas aparatur sipil negara. Penafsiran hukum yang dilakukan oleh Mahkamah menggunakan penafsiran tekstual, etikal, dan prudensial. Yang mana Mahkamah hanya melihat prinsip netralitas dari sisi tempat Kampanye Pemilihan Umum, namun tidak melihat prinsip netralitas yang berkaitan dengan penanggung jawab tempat terkait. Sehingga menyebabkan ketidak selarasan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 dengan prinsip netralitas aparatur sipil negara karena akan membawa penanggung jawab tempat terkait kedalam pusaran politik dan konflik kepentingan. Sehingga diperlukan suatu perubahan aturan Kampanye Pemilu serta mekanisme penangan pelanggaran netralitas di masa Pemilu sehingga dapat merealisasikan tujuan dari Kampanye Pemilu. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PUTUSAN MK NO. 65/PUU-XXI/2023 en_US
dc.subject PRINSIP NETRALITAS en_US
dc.title Studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Pemberian Izin oleh Penanggung Jawab Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan sebagai tempat Kampanye Peserta Pemilihan Umum ditinjau berdasarkan Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001121
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0422109302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account