Abstract:
Kampanye Pemilihan Umum menjadi salah satu kegiatan yang diselenggaran oleh
Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan wadah kepada Peserta Pemilihan
Umum memperlihatkan visi, misi, serta citra dirinya agar masyarakat mengetahui
calon – calon yang akan mereka pilih di TPS. Tidak dapat dipungkiri Kampanye
Pemilihan Umum tidak hanya memberikan dampak negatif, namun dapat juga
memberikan dampak negatif seperti penyebaran informasi palsu, fitnah maupun
manipulasi untuk mempengaruhi masyarakar. Oleh karena itu, dibuatlah
pembatasan Kampanye Pemilihan Umum, salah satunya pembatasan terhadap
tempat kampanye. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUUXXI/
2023 Mahkamah memutuskan bahwa fasilitas pemerintah dan tempat
pendidikan dapat digunakan sebagai tempat kampanye apabila mendapatkan izin
dari penanggung jawab tempat terkait. Dengan adanya putusan tersebut berpotensi
terjadinya pelanggaran netralitas oleh ASN sebagai penanggung jawab tempat
terkait. Dengan potensi tersebut maka penelitian ini akan melakukan studi kasus
terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang ditinjau
berdasarkan prinsip netralitas aparatur sipil negara dengan rumusan masalah
bagaimana Mahkamah melakukan penafsiran hukum mengenai Pengujian Undang
– Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya mengenai
pembatasan penggunaan tempat kampanye sehingga bisa melihat apakah putusan
ini selaras dengan prinsip netralitas aparatur sipil negara. Penafsiran hukum yang
dilakukan oleh Mahkamah menggunakan penafsiran tekstual, etikal, dan
prudensial. Yang mana Mahkamah hanya melihat prinsip netralitas dari sisi tempat
Kampanye Pemilihan Umum, namun tidak melihat prinsip netralitas yang
berkaitan dengan penanggung jawab tempat terkait. Sehingga menyebabkan
ketidak selarasan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023
dengan prinsip netralitas aparatur sipil negara karena akan membawa
penanggung jawab tempat terkait kedalam pusaran politik dan konflik kepentingan.
Sehingga diperlukan suatu perubahan aturan Kampanye Pemilu serta mekanisme
penangan pelanggaran netralitas di masa Pemilu sehingga dapat merealisasikan
tujuan dari Kampanye Pemilu.