Studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Pemberian Izin oleh Penanggung Jawab Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan sebagai tempat Kampanye Peserta Pemilihan Umum ditinjau berdasarkan Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account