Pembatasan pengajuan permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap pengembang apartemen dan/atau rumah susun di Indonesia berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 terkait Hak Kreditor dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Show simple item record

dc.contributor.advisor Djamal
dc.contributor.author Sam, Regaldy
dc.date.accessioned 2024-10-16T06:51:00Z
dc.date.available 2024-10-16T06:51:00Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45983
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19101
dc.description 5480 - FH en_US
dc.description.abstract Lahirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (“UUK dan PKPU”) ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Namun dalam dunia kepailitan dan PKPU dikejutkan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA Nomor 3 Tahun 2023”) pada tanggal 29 Desember 2023. Permasalahan tersebut dapat dilihat dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus huruf a nomor 2 pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang pada intinya menyatakan permohonan pengajuan pailit dan PKPU terhadap pengembang apartemen dan/atau rumah susun tidak dapat dibuktikan dengan sederhana sebagaimana Pasal 8 ayat (4) UUK dan PKPU. Mengingat ketentuan SEMA merupakan peraturan yang bersifat kebijakan dalam bentuk edaran yang dibuat oleh Mahkamah Agung sebagai petunjuk dan arahan bagi badan peradilan dibawahnya, maka dari itu menimbulkan pertanyaan apakah SEMA Nomor 3 Tahun 2023 bertentangan dengan UUK dan PKPU sekaligus Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (?). Penelitian ini menelaah permasalahan tersebut dengan metode yuridis normatif. Adapun hasil analisis permasalahan menunjukkan Rumusan Kamar Perdata pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan UUK dan PKPU. Namun dalam sudut pandang Penulis lainnya, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 melindungi terjadinya ketidakadilan bagi para pembeli unit apartemen dan/atau rumah susun, mengingat UUK dan PKPU tidak dapat menyelesaikan permasalahan utang piutang ini. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KEPAILITAN en_US
dc.subject PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG en_US
dc.subject RUMAH SUSUN en_US
dc.subject MAHKAMAH AGUNG en_US
dc.subject SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG en_US
dc.title Pembatasan pengajuan permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap pengembang apartemen dan/atau rumah susun di Indonesia berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 terkait Hak Kreditor dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001286
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account