Pembatasan pengajuan permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap pengembang apartemen dan/atau rumah susun di Indonesia berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 terkait Hak Kreditor dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account