Penarikan garis perbatasan maritim oleh Timor-leste dalam negosiasi perbatasan maritim dengan Indonesia di Laut Timor

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ramon, Adrianus Adityo Vito
dc.contributor.author Gusmão, Cristiano Vieri Dias
dc.date.accessioned 2024-10-16T06:35:17Z
dc.date.available 2024-10-16T06:35:17Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45951
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19097
dc.description 5448 - FH en_US
dc.description.abstract Perjanjian Laut Timor yang disepakati dan ditandatangani oleh Timor-Leste dan Australia pada tahun 2018 merupakan salah satu momen bersejarah bagi kelanjutan dari perkembangan hukum laut internasional sekaligus merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Timor-Leste. Dalam ranah hukum laut internasional, Perjanjian Laut Timor 2018 merupakan bukti nyata dari penegakkan prinsip rule-based law yang dianut oleh UNCLOS mengenai delimitasi wilayah maritim antar negara pantai. Sementara untuk Timor-Leste, Perjanjian Laut Timor 2018 merupakan momentum yang sangat bersejarah dimana Timor- Leste meraih kedaulatannya atas wilayah Laut Timor untuk pertama kalinya setelah meraih kembali kemerdekaannya pada tahun 2002. Tentu saja prestasi bersejarah ini tidak akan berhenti sampai disini dengan demikian Timor-Leste wajib untuk tetap memperjuangkan kedaulatannya di Laut Timor, terutama dalam hal delimitasi wilayah maritim dengan Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai rekomendasi bagi pemerintah Timor- Leste untuk menentukan posisinya terkait dengan perundingan delimitasi wilayah maritim dengan Indonesia di Laut Timor serta langkah-langkah penarikan garis batas maritim yang perlu dipertimbangkan. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji ketentuan-ketentuan dalam UNCLOS serta yurisprudensi terkait dengan delimitasi wilayah maritim serta penerapannya dalam situasi konkrit. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa peluang Timor-Leste untuk mencapai hasil yang menguntungkan akan sangat tergantung pada bagaimana jalannya perundingan delimitasi wilayah maritim di Laut Timor dengan Indonesia, sehingga Timor-Leste wajib mempertimbangkan seluruh usulan yang tersedia dalam penelitian ini. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject INDONESIA en_US
dc.subject TIMOR-LESTE en_US
dc.subject UNCLOS en_US
dc.subject DELIMITASI WILAYAH MARITIM en_US
dc.subject PERJANJIAN LAUT TIMOR 2018 en_US
dc.title Penarikan garis perbatasan maritim oleh Timor-leste dalam negosiasi perbatasan maritim dengan Indonesia di Laut Timor en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001110
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0420058405
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account