Abstract:
Perjanjian Laut Timor yang disepakati dan ditandatangani oleh Timor-Leste dan Australia
pada tahun 2018 merupakan salah satu momen bersejarah bagi kelanjutan dari
perkembangan hukum laut internasional sekaligus merupakan kemenangan bagi seluruh
rakyat Timor-Leste. Dalam ranah hukum laut internasional, Perjanjian Laut Timor 2018
merupakan bukti nyata dari penegakkan prinsip rule-based law yang dianut oleh UNCLOS
mengenai delimitasi wilayah maritim antar negara pantai. Sementara untuk Timor-Leste,
Perjanjian Laut Timor 2018 merupakan momentum yang sangat bersejarah dimana Timor-
Leste meraih kedaulatannya atas wilayah Laut Timor untuk pertama kalinya setelah meraih
kembali kemerdekaannya pada tahun 2002. Tentu saja prestasi bersejarah ini tidak akan
berhenti sampai disini dengan demikian Timor-Leste wajib untuk tetap memperjuangkan
kedaulatannya di Laut Timor, terutama dalam hal delimitasi wilayah maritim dengan
Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai rekomendasi bagi pemerintah Timor-
Leste untuk menentukan posisinya terkait dengan perundingan delimitasi wilayah maritim
dengan Indonesia di Laut Timor serta langkah-langkah penarikan garis batas maritim yang
perlu dipertimbangkan. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji ketentuan-ketentuan
dalam UNCLOS serta yurisprudensi terkait dengan delimitasi wilayah maritim serta
penerapannya dalam situasi konkrit. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ditemukan
bahwa peluang Timor-Leste untuk mencapai hasil yang menguntungkan akan sangat
tergantung pada bagaimana jalannya perundingan delimitasi wilayah maritim di Laut
Timor dengan Indonesia, sehingga Timor-Leste wajib mempertimbangkan seluruh usulan
yang tersedia dalam penelitian ini.