Pengaturan penjualan minuman beralkohol melalui platform digital di Kota Bandung berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan terkait

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Santika, Tanisha Alika Queena
dc.date.accessioned 2024-10-16T06:31:24Z
dc.date.available 2024-10-16T06:31:24Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45981
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19096
dc.description 5478 - FH en_US
dc.description.abstract Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menetapkan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Hal ini berdampak pada penjualan minuman beralkohol yang tidak dapat disamakan dengan barang lainnya. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang pesat membuat minuman beralkohol dapat diperjualbelikan secara online melalui platform digital yang menyediakan layanan e-commerce , tetapi belum ada regulasi yang tegas mengatur hal ini. Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu secara langsung. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan hukum bagaimana bentuk dan substansi yang tepat untuk mengatur perihal pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan secara online baik di tingkat Pusat hingga Daerah Kota Bandung serta tanggung jawab hukum dari toko online dan platform digital dalam kegiatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Setelah dilakukan analisis ditemukan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lemah dalam mengatur penjualan minuman beralkohol secara online. Maka dari itu perlu dibuat peraturan terkait kegiatan tersebut. Pengaturan dapat dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden yang kemudian dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri untuk di tingkat Pusat dan Peraturan Daerah untuk di tingkat Daerah Kota Bandung . Secara keseluruhan peraturan tersebut dapat mengatur terkait tata cara, pemberian sanksi, pengawasan, dan hal lainnya berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol secara online agar memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Toko online dan platform digital memiliki tanggung jawab dalam keberlangsungan kegiatan penjualan minuman beralkohol secara online agar terlaksana sesuai ketentuan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject MINUMAN BERALKOHOL en_US
dc.subject PLATFORM DIGITAL en_US
dc.subject PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN en_US
dc.subject KOTA BANDUNG en_US
dc.title Pengaturan penjualan minuman beralkohol melalui platform digital di Kota Bandung berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan terkait en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001277
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8978880024
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account