Abstract:
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol menetapkan minuman beralkohol sebagai barang dalam
pengawasan. Hal ini berdampak pada penjualan minuman beralkohol yang tidak dapat
disamakan dengan barang lainnya. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang
pesat membuat minuman beralkohol dapat diperjualbelikan secara online melalui platform
digital yang menyediakan layanan e-commerce , tetapi belum ada regulasi yang tegas
mengatur hal ini. Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran,
dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11
Tahun 2010 Tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan di tempat-tempat
tertentu secara langsung. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan hukum bagaimana bentuk
dan substansi yang tepat untuk mengatur perihal pengendalian dan pengawasan terhadap
peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan secara online baik di
tingkat Pusat hingga Daerah Kota Bandung serta tanggung jawab hukum dari toko online
dan platform digital dalam kegiatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Setelah dilakukan analisis
ditemukan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lemah dalam
mengatur penjualan minuman beralkohol secara online. Maka dari itu perlu dibuat
peraturan terkait kegiatan tersebut. Pengaturan dapat dibuat dalam bentuk Peraturan
Presiden yang kemudian dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri untuk di tingkat Pusat
dan Peraturan Daerah untuk di tingkat Daerah Kota Bandung . Secara keseluruhan
peraturan tersebut dapat mengatur terkait tata cara, pemberian sanksi, pengawasan, dan
hal lainnya berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol secara online agar
memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Toko online dan
platform digital memiliki tanggung jawab dalam keberlangsungan kegiatan penjualan
minuman beralkohol secara online agar terlaksana sesuai ketentuan.