Kewenangan Pengadilan Agama dalam pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional

Show simple item record

dc.contributor.advisor Iriwan, Asep Iwan
dc.contributor.author Muhammad, Rakeyan Usamah Ibnu Malik
dc.date.accessioned 2024-10-16T06:21:38Z
dc.date.available 2024-10-16T06:21:38Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45948
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19091
dc.description 5445 - FH en_US
dc.description.abstract Transaksi ekonomi merupakan kegiatan antara para pihak yang menimbulkan sebab dan akibat, hal itu berpotensi menimbulkan perselisihan antar para pihak, oleh karena itu menurut norma hukum telah terbuka jalur hukum yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan perselisihan termasuk transaksi ekonomi menurut hukum syariah, yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Peraturan yang mengatur pembatalan putusan arbitrase terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Masalah Ekonomi Syariah dan PERMA nomor 3 Tahun 2023 tentang tata cara penunjukan arbiter oleh pengadilan, hak gugat, tata cara mempertimbangkan permohonan, pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase.PERMA tesebut menyebabkan adanya permasalahan terhadap legitimasi Peraturan Perundang-undangan, yang membuat potensi adanya disharmonisasi maupun disingkronisasi Peraturan Perundang-Undangan, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah kedua Perma tersebut terkait pembatalan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional sudah tepat secara yuridis dan apakah Pengadilan Agama berwenang untuk membatalkan Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif, sifat penelitian deskriptif, jenis data menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan (Library reserarch), analisis data secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah PERMA No. 14 Tahun 2016 dan PERMA No. 3 Tahun 2023 memiliki substansi yang tidak tepat secara yuridis, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Pasal 24 (a) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menjelaskan apabila Perma dalam muatan pengaturannya berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum ,selain itu substansi PERMA yang tidak sesuai berdampak pada kewenangan pembatalan BASYARNAS harus dilakukan sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Negeri. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject EKONOMI SYARIAH en_US
dc.subject KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA en_US
dc.subject ARBITRASE SYARIAH en_US
dc.subject BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL en_US
dc.title Kewenangan Pengadilan Agama dalam pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001098
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account