Abstract:
Transaksi ekonomi merupakan kegiatan antara para pihak yang menimbulkan sebab
dan akibat, hal itu berpotensi menimbulkan perselisihan antar para pihak, oleh karena
itu menurut norma hukum telah terbuka jalur hukum yang dapat ditempuh dalam
menyelesaikan perselisihan termasuk transaksi ekonomi menurut hukum syariah,
yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Peraturan yang mengatur
pembatalan putusan arbitrase terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, PERMA Nomor 14 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Masalah Ekonomi Syariah dan PERMA nomor
3 Tahun 2023 tentang tata cara penunjukan arbiter oleh pengadilan, hak gugat, tata
cara mempertimbangkan permohonan, pelaksanaan dan pembatalan putusan
arbitrase.PERMA tesebut menyebabkan adanya permasalahan terhadap legitimasi
Peraturan Perundang-undangan, yang membuat potensi adanya disharmonisasi
maupun disingkronisasi Peraturan Perundang-Undangan, sehingga menimbulkan
pertanyaan apakah kedua Perma tersebut terkait pembatalan putusan Badan
Arbitrase Syariah Nasional sudah tepat secara yuridis dan apakah Pengadilan Agama
berwenang untuk membatalkan Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional Penelitian
ini menggunakan metode penulisan normatif, sifat penelitian deskriptif, jenis data
menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan (Library
reserarch), analisis data secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan dengan
logika deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah PERMA No. 14 Tahun 2016 dan
PERMA No. 3 Tahun 2023 memiliki substansi yang tidak tepat secara yuridis, karena
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Pasal
24 (a) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menjelaskan apabila Perma dalam
muatan pengaturannya berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum ,selain itu
substansi PERMA yang tidak sesuai berdampak pada kewenangan pembatalan
BASYARNAS harus dilakukan sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan
Negeri.