Analisis yuridis pertanggungjawaban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa kepada pihak ketiga berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Djaja S.
dc.contributor.author Yohana, Maria
dc.date.accessioned 2024-10-16T06:16:56Z
dc.date.available 2024-10-16T06:16:56Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45978
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19089
dc.description 5475 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam membuat perjanjian di dalamnya terdapat syarat subjektif dan syarat objektif. Perjanjian sewa menyewa rumah untuk dijadikan sebagai kantor dilakukan oleh para pihak dengan telah memperhatikan syarat keabsahan dari perjanjian itu sendiri. Hak dan kewajiban para pihak yang ada di dalam sebuah perjanjian tertuang di dalam perjanjian sewa menyewa itu sendiri. Salah satu kewajiban dari Penyewa adalah “menjadi bapak rumah tangga yang baik”, yang memiliki arti ialah menggunakan barang atau benda yang disewa seperti ia menggunakan barangnya seperti milik sendiri. Objek sewa di dalam perjanjian ini adalah rumah yang disewa untuk dijadikan kantor. Pihak yang menyewakan telah menyediakan peralatan yang sekiranya dibutuhkan oleh pihak Penyewa seperti perabotan, listrik, dan air. Pihak Penyewa merasa ada yang kurang dalam pelaksanaan untuk dijadikan kantor atau membutuhkan perabotan tambahan. Oleh karena itu, Pihak Penyewa menghubungi pihak ketiga selaku pelaku usaha yang bergerak di bidang layanan jasa pemasangan Wi-Fi. Permasalahan yang terjadi ialah ketika masa perjanjian sewa menyewa telah berakhir, pihak ketiga masih menghubungi Pihak yang Menyewakan perihal tagihan. Penelitian ini memiliki tujuan yakni adalah untuk mengetahui bagaimana di dalam perjanjian sewa menyewa ini akan tanggung jawab kepada pihak ketiga serta apakah Pihak yang Menyewakan memiliki tanggung jawab kepada Pihak Ketiga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis penting untuk melihat hubungan hukum yang terjadi di antara para pihak dalam perjanjian sewa menyewa serta keterlibatan pihak ketiga di dalamnya. Kesimpulan yang didapat ialah bahwa Pihak yang Menyewakan tidak dapat diminta pertanggungjawaban karena tidak terlibat di dalam perjanjian yang dibuat oleh Pihak Penyewa dengan Pihak Ketiga. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERJANJIAN SEWA MENYEWA en_US
dc.subject HUBUNGAN HUKUM en_US
dc.subject LANGGANAN WI-FI en_US
dc.subject PIHAK KETIGA en_US
dc.title Analisis yuridis pertanggungjawaban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa kepada pihak ketiga berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001248
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8886030016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account