Abstract:
Dalam membuat perjanjian di dalamnya terdapat syarat subjektif dan syarat objektif.
Perjanjian sewa menyewa rumah untuk dijadikan sebagai kantor dilakukan oleh para pihak
dengan telah memperhatikan syarat keabsahan dari perjanjian itu sendiri. Hak dan kewajiban
para pihak yang ada di dalam sebuah perjanjian tertuang di dalam perjanjian sewa menyewa
itu sendiri. Salah satu kewajiban dari Penyewa adalah “menjadi bapak rumah tangga yang
baik”, yang memiliki arti ialah menggunakan barang atau benda yang disewa seperti ia
menggunakan barangnya seperti milik sendiri. Objek sewa di dalam perjanjian ini adalah
rumah yang disewa untuk dijadikan kantor. Pihak yang menyewakan telah menyediakan
peralatan yang sekiranya dibutuhkan oleh pihak Penyewa seperti perabotan, listrik, dan air.
Pihak Penyewa merasa ada yang kurang dalam pelaksanaan untuk dijadikan kantor atau
membutuhkan perabotan tambahan. Oleh karena itu, Pihak Penyewa menghubungi pihak
ketiga selaku pelaku usaha yang bergerak di bidang layanan jasa pemasangan Wi-Fi.
Permasalahan yang terjadi ialah ketika masa perjanjian sewa menyewa telah berakhir, pihak
ketiga masih menghubungi Pihak yang Menyewakan perihal tagihan. Penelitian ini memiliki
tujuan yakni adalah untuk mengetahui bagaimana di dalam perjanjian sewa menyewa ini akan
tanggung jawab kepada pihak ketiga serta apakah Pihak yang Menyewakan memiliki tanggung
jawab kepada Pihak Ketiga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dari
penelitian yang telah dilakukan oleh penulis penting untuk melihat hubungan hukum yang
terjadi di antara para pihak dalam perjanjian sewa menyewa serta keterlibatan pihak ketiga
di dalamnya. Kesimpulan yang didapat ialah bahwa Pihak yang Menyewakan tidak dapat
diminta pertanggungjawaban karena tidak terlibat di dalam perjanjian yang dibuat oleh Pihak
Penyewa dengan Pihak Ketiga.