Perlindungan hukum bagi nasabah dan bank apabila terjadi kebocoran data mengenai informasi pembayaran yang menjadi kebijakan privasi threads Instagram yang menyebabkan kejahatan carding

Show simple item record

dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.advisor Puspitadewi, Rachmani
dc.contributor.author Ayuningrat, Dea Regita Putri
dc.date.accessioned 2024-10-16T06:16:01Z
dc.date.available 2024-10-16T06:16:01Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45947
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19088
dc.description 5444 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam mengumpulkan informasi data pribadi Threads sebagai aplikasi media sosial dari Instagram menimbulkan kekhawatiran terutama terkait data pribadi yang dikumpulkan oleh Threads khususnya data sensitif yang ikut terakses yaitu data kartu kredit. Banyaknya berita yang beredar terkait aplikasi Threads dalam pengumpulan informasi data pribadi terutama data kartu kredit yang menjadi kebijakan privasi Threads menimbulkan dampak negatif hal ini dapat memancing para hacker untuk mencoba meretas sistem Threads yang dipegang oleh Perusahaan Meta terkait Meta sebelumnya pernah mengalami kebocoran data pengguna akibat peretasan pada sistem Meta. Apabila sistem yang dipegang oleh Meta yaitu Threads mengalami peretasan maka akan terjadi kebocoran data kartu kredit dan berujung pada kejahatan carding. Atas tindakan tersebut pihak yang menjadi korban tidak hanya nasabah saja melainkan juga bank penerbit kartu kredit yang terkait sehingga para korban memerlukan perlindungan hukum untuk melindungi mereka. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam penulisan hukum ini perlu diteliti mengenai bagaimana permintaan data kartu kredit di dalam kebijakan privasi Threads yang dapat mengakibatkan kejahatan carding ditinjau dari peraturan perundang-undangan dan bagaimana perlindungan hukum untuk nasabah dan bank sebagai korban dari kejahatan carding. Untuk menjawab hal tersebut metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dengan kepustakaan hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa permintaan data kartu kredit tidak relevan dengan fungsi dari aplikasi Threads yang diimpor secara otomatis dari Instagram ke dalam Threads hal ini didasari pada Pasal 4 UU PDP dan Pasal 16 ayat (2) huruf a dan b UU PDP. Nasabah dan bank penerbit kartu kredit sebagai korban mengalami kerugian material maupun kerugian immaterial akibat tindakan carding yang dilakukan oleh carder sehingga korban dapat mengajukan gugatan perdata yakni perbuatan melawan hukum kepada carder dan Threads berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, nasabah dapat mengajukan gugatan perdata kepada Threads berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU PDP, Pasal 39 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 32 Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN HUKUM en_US
dc.subject BANK en_US
dc.subject NASABAH en_US
dc.subject PELINDUNGAN DATA PRIBADI en_US
dc.subject KEBIJAKAN PRIVASI THREADS en_US
dc.subject DATA KARTU KREDIT en_US
dc.subject KEBOCORAN DATA en_US
dc.subject CARDING en_US
dc.title Perlindungan hukum bagi nasabah dan bank apabila terjadi kebocoran data mengenai informasi pembayaran yang menjadi kebijakan privasi threads Instagram yang menyebabkan kejahatan carding en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001097
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0414057008
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account