Abstract:
Dalam mengumpulkan informasi data pribadi Threads sebagai aplikasi media sosial dari
Instagram menimbulkan kekhawatiran terutama terkait data pribadi yang dikumpulkan oleh
Threads khususnya data sensitif yang ikut terakses yaitu data kartu kredit. Banyaknya berita yang
beredar terkait aplikasi Threads dalam pengumpulan informasi data pribadi terutama data kartu
kredit yang menjadi kebijakan privasi Threads menimbulkan dampak negatif hal ini dapat
memancing para hacker untuk mencoba meretas sistem Threads yang dipegang oleh Perusahaan
Meta terkait Meta sebelumnya pernah mengalami kebocoran data pengguna akibat peretasan
pada sistem Meta. Apabila sistem yang dipegang oleh Meta yaitu Threads mengalami peretasan
maka akan terjadi kebocoran data kartu kredit dan berujung pada kejahatan carding. Atas
tindakan tersebut pihak yang menjadi korban tidak hanya nasabah saja melainkan juga bank
penerbit kartu kredit yang terkait sehingga para korban memerlukan perlindungan hukum untuk
melindungi mereka. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam penulisan hukum ini perlu diteliti
mengenai bagaimana permintaan data kartu kredit di dalam kebijakan privasi Threads yang
dapat mengakibatkan kejahatan carding ditinjau dari peraturan perundang-undangan dan
bagaimana perlindungan hukum untuk nasabah dan bank sebagai korban dari kejahatan carding.
Untuk menjawab hal tersebut metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dengan kepustakaan hukum yang relevan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa permintaan data kartu kredit tidak relevan dengan
fungsi dari aplikasi Threads yang diimpor secara otomatis dari Instagram ke dalam Threads hal
ini didasari pada Pasal 4 UU PDP dan Pasal 16 ayat (2) huruf a dan b UU PDP. Nasabah dan
bank penerbit kartu kredit sebagai korban mengalami kerugian material maupun kerugian
immaterial akibat tindakan carding yang dilakukan oleh carder sehingga korban dapat
mengajukan gugatan perdata yakni perbuatan melawan hukum kepada carder dan Threads
berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, nasabah dapat mengajukan gugatan perdata
kepada Threads berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU PDP, Pasal 39 ayat (1) UU ITE, dan Pasal
32 Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik.