Abstract:
Di era modern, teknologi telah memberikan kemudahan bagi individu untuk
mengekspresikan kreativitas melalui platform seperti media sosial. Namun, kemudahan akses dan
pengawasan yang kurang seringkali menyebabkan pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya
hak cipta. Pertumbuhan penggunaan media sosial yang signifikan telah menciptakan ruang
dinamis untuk penyebaran informasi, namun juga meningkatkan insiden pelanggaran hak cipta
karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai penggunaan yang sah dari karya
intelektual. Ceramah keagamaan yang disebarkan melalui media sosial menghadirkan potensi
pelanggaran hak cipta ketika dilakukan tanpa izin pencipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya intelektual termasuk ceramah.
Hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi yang memberikan pencipta kontrol eksklusif atas
karya mereka. Meskipun asas fair use memungkinkan penggunaan karya tanpa izin untuk tujuan
tertentu seperti pendidikan, pelanggaran sering terjadi ketika karya digunakan secara komersial
oleh pihak ketiga tanpa izin. Kajian ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta terhadap
ceramah keagamaan dalam media sosial, serta bagaimana asas fair use dapat diterapkan tanpa
merugikan pencipta. Penulis mengkaji implementasi asas fair use dalam konteks ceramah
keagamaan yang disebarluaskan melalui media sosial, dan bagaimana hal ini dikaitkan dengan
hak eksklusif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode
penelitian yang digunakan yaitu dengan Yuridis-Normatif dengan menggunakan sumber hukum
primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Ceramah keagamaan diakui
sebagai karya intelektual yang dilindungi oleh hak cipta, asalkan mencakup hasil pemikiran,
kreativitas, dan orisinalitas dari penceramah. Ceramah keagamaan yang hanya mengulang isi
kitab suci tanpa tambahan interpretasi atau analisis tidak dapat dikategorikan sebagai karya
intelektual yang dilindungi hak cipta. Hak eksklusif pencipta tetap harus dihormati, termasuk
mencantumkan sumber asli dalam penyebaran ceramah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta mengatur bahwa pengumuman ciptaan, termasuk ceramah keagamaan, harus
dilakukan dengan izin pencipta untuk melindungi hak moral dan ekonomi pencipta. Pelanggaran
hak cipta, termasuk penggunaan tanpa izin untuk tujuan komersial, merupakan tindak pidana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.