Pertanggungjawaban pidana terhadap keluarga pasien atas tindakan Euthanasia Pasif yang dilakukan karena alasan ekonomi dikaitkan dengan Noodtoestand

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, C. Djisman
dc.contributor.author Randyangga, Ang Cindy Keiko
dc.date.accessioned 2024-10-16T05:45:27Z
dc.date.available 2024-10-16T05:45:27Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45945
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19080
dc.description 5442 - FH en_US
dc.description.abstract Tindakan euthanasia sudah dilarang di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Pasal 416 yang akan berlaku pada Tahun 2026. Namun masyarakat tampaknya belum paham dan sadar akan tindakan apa saja yang dapat termasuk dalam tindakan euthanasia karena belum ada aturan yang secara tegas dan jelas mengatur. Pada realitanya tindakan euthanasia khususnya euthanasia pasif masih sering terjadi, salah satunya yaitu permohonan penghentian tindakan medis dengan alasan ekonomi yang sudah tidak mampu. Dimana pasien dan keluarga sudah tidak mampu membayar rumah sakit untuk melanjutkan pengobatan medis sehingga mereka memohon untuk dihentikan, namun di satu sisi mereka masih harus memperjuangkan nyawa dari pasien. sehingga terjadi benturan antara kepentingan hukum rumah sakit dan kewajiban hukum pasien dan keluarga pasien. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis apa yang mengkualifikasikan suatu tindakan sebagai euthanasia pasif dan apakah alasan kemampuan ekonomi dapat menjadi noodtoestand atau keadaan memaksa yang dapat menjadi alasan pembenar yang membenarkan tindakan euthanasia pasif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah belum ada pengaturan jelas mengenai tindakan euthanasia pasif sehingga masih menjadi tafsiran, Pasal 461 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru belum tepat untuk mengatur tindak euthanasia. Apabila terdapat benturan pada kepentingan hukum rumah sakit dan kewajiban hukum dari pasien dan keluarga pasien dapat menjadi noodtoestand atau keadaan memaksa yang mengharuskan salah satu kepentingan atau kewajiban harus dikorbankan. Namun tetap harus dibuat batasan mengenai kemampuan ekonomi yang dapat diterima sebagai noodtoestand dari tindakan euthanasia agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa euthanasia menjadi tindakan yang legal diperbolehkan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject EUTHANASIA en_US
dc.subject NOODTOESTAND en_US
dc.subject ALASAN EKONOMI en_US
dc.title Pertanggungjawaban pidana terhadap keluarga pasien atas tindakan Euthanasia Pasif yang dilakukan karena alasan ekonomi dikaitkan dengan Noodtoestand en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001080
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account