Abstract:
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum terhadap pembayaran klaim polis
asuransi jiwa setelah izin usaha perusahaan asuransi dicabut. Izin usaha yang dicabut dapat
mengakibatkan ketidakpastian bagi pemegang polis mengenai keabsahan klaim yang
diajukan setelah perusahaan asuransi tersebut tidak lagi beroperasi secara sah. Metode
penelitian yang digunakan adalah studi hukum yuridis-normatif dengan menganalisis
berbagai peraturan perundang-undangan terkait dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa dalam banyak yurisdiksi, meskipun izin usaha perusahaan
asuransi dicabut, kewajiban untuk membayar klaim yang telah timbul tetap berlaku. Hal ini
didasarkan pada prinsip perlindungan konsumen dan kepentingan publik sebagai bentuk
pertanggungjawaban perusahaan. Di sisi lain pemegang polis juga mempunyai kekuatan
hukum untuk mendapatkan haknya, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada OJK sebagai
institusi tunggal yang melakukan proses end to end terhadap perusahaan asuransi.
Kesimpulannya, walaupun izin usaha perusahaan asuransi dicabut, terdapat argumen hukum
yang mendukung bahwa perusahaan masih harus bertanggung jawab untuk membayar klaim
polis yang sah. Namun, penting untuk mempertimbangkan perbedaan hukum di setiap
yurisdiksi serta kewajiban pemegang polis untuk memahami kondisi dan ketentuan polis
asuransi yang mereka miliki.