Harmonisasi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam perlindungan terhadap Penyu Belimbing dan pemajuan Tradisi Tabob

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Ramadhan, Fauzan Ahmad
dc.date.accessioned 2024-10-16T01:50:21Z
dc.date.available 2024-10-16T01:50:21Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45917
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19061
dc.description 5422 - FH en_US
dc.description.abstract Satu tradisi yang menjadi keunikan masyarakat Kepulauan Kei adalah berburu Penyu Belimbing yang disebut dengan Tradisi Tabob. Seiring dengan waktu, terbitlah suatu produk hukum yang menjadi payung hukum bagi perlindungan Penyu Belimbing di Indonesia yaitu Undang-Undang KSDAE beserta semua peraturan pelaksana. Terbitnya Undang-Undang KSDAE menjadi suatu bobot bagi kelanjutan tradisi Tabob. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apakah tradisi tersebut merupakan suatu tindakan yang melanggar kaidah-kaidah dalam Undang-Undang KSDAE serta menjawab bagaimana tugas dan wewenang pemerintah dalam menjaga tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Metode Yuridis Normatif merupakan metode penelitian berdasarkan bahan-bahan pustaka. Berbeda dengan bidang-bidang non-hukum, bahan pustaka bidang hukum dari sudut kekuatan mengikatnya dapat dibedakan menjadi tiga golongan yakni bahan hukum primer,sekunder, dan tersier atau yang kerap disebut sebagai bahan penunjang. Dalam penelitian ini penulis membagi identifikasi masalah menjadi dua bagian. Pertama adalah penulis memberi penilaian mengenai konsistensi peraturan perundangundangan yang mengatur perlindungan Penyu dan peraturan perundang-undangan yang mengatur Tradisi Tabob. Setelah memberi penilaian tersebut kemudian penulis mengkaji mengenai tugas dan wewenang pemerintah dalam menjaga kedua aspek tersebut. Tradisi Tabob merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang-Undang KSDAE sebagai pokok dari perlindungan Penyu Belimbing di Indonesia. Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara harus membentuk produk hukum yaitu Perda sebagai regulasi yang mengatur mengenai ketentuan teknis penyelenggaraan Tradisi Tabob. Harapan dengan dibentuknya Perda tersebut adalah populasi Penyu Belimbing tetap terjaga dan tradisi Tabob tetap lestari sebagai keunikan daerah ini. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject MASYARAKAT KEPULAUAN KEI en_US
dc.subject TRADISI TABOB en_US
dc.subject PENYU BELIMBING en_US
dc.title Harmonisasi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam perlindungan terhadap Penyu Belimbing dan pemajuan Tradisi Tabob en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901348
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account