Pertanggungjawaban para pihak dalam Kontes Kicau Burung berdasarkan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Ryanto, Kevin Rendra
dc.date.accessioned 2024-10-15T08:45:30Z
dc.date.available 2024-10-15T08:45:30Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45912
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19056
dc.description 5417 - FH en_US
dc.description.abstract Burung berkicau, merupakan jenis unggas yang memiliki kicauan yang indah. Karena keindahan kicauannya tidak sedikit burung berkicau dijadikan sebagai hewan peliharaan. Di Indonesia sendiri banyak masyarakat yang menyukai burung berkicau, dan bahkan kegiatan memelihara burung ini dijadikan sebagai hobi. Semakin banyaknya penghobi burung berkicau, akhirnya melahirkan sebuah gelaran yang dinamakan sebagai kontes kicau burung atau lomba burung berkicau. Hal tersebut tentu menjadi wadah untuk para penghobi burung. dalam gelaran suatu kontes kicau burung para pemilik burung dapat mengetahui kualitas burung yang dimilikinya, dan hal tersebut akan berdampak pada harga dari burung itu sendiri, semakin bagus kualitas burung dan semakin sering dia juara dalam sebuah kontes maka harga burung tersebut akan menjadi mahal. Akan tetapi dalam hal ini terdapat suatu permasalahan yakni terkait dengan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam kontes kicau burung, mengingat kerugian bisa saja timbul jika terjadi suatu permasalahan dalam kontes kicau burung. Terkait pertanggungjawaban sendiri tidak terdapat klausul yang secara jelas menunjukan siapa bertanggung jawab atas apa, sehingga akan terdapat ketidakjelasan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan yang menimbulkan kerugian. Dalam hal ini para pihak yang terlibat dalam kontes kicau burung antara lain, penyelenggara, juri, peserta, dan penonton. Maka untuk menemukan jawaban atas hal tersebut, dilakukan analisis menggunakan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akhir dari permasalahan pertanggungjawaban tersebut adalah, pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada pihak yang menimbulkan kerugian berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum dengan upaya hukum pengajuan gugatan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KONTES KICAU BURUNG en_US
dc.subject KERUGIAN en_US
dc.subject PERTANGGUNGJAWABAN en_US
dc.subject UPAYA HUKUM en_US
dc.subject PENYELENGGARA en_US
dc.subject JURI en_US
dc.subject PESERTA en_US
dc.subject PENONTON en_US
dc.title Pertanggungjawaban para pihak dalam Kontes Kicau Burung berdasarkan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901197
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account