Abstract:
Burung berkicau, merupakan jenis unggas yang memiliki kicauan yang indah. Karena
keindahan kicauannya tidak sedikit burung berkicau dijadikan sebagai hewan
peliharaan. Di Indonesia sendiri banyak masyarakat yang menyukai burung berkicau,
dan bahkan kegiatan memelihara burung ini dijadikan sebagai hobi. Semakin banyaknya
penghobi burung berkicau, akhirnya melahirkan sebuah gelaran yang dinamakan
sebagai kontes kicau burung atau lomba burung berkicau. Hal tersebut tentu menjadi
wadah untuk para penghobi burung. dalam gelaran suatu kontes kicau burung para
pemilik burung dapat mengetahui kualitas burung yang dimilikinya, dan hal tersebut
akan berdampak pada harga dari burung itu sendiri, semakin bagus kualitas burung dan
semakin sering dia juara dalam sebuah kontes maka harga burung tersebut akan menjadi
mahal. Akan tetapi dalam hal ini terdapat suatu permasalahan yakni terkait dengan
pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam kontes kicau burung, mengingat
kerugian bisa saja timbul jika terjadi suatu permasalahan dalam kontes kicau burung.
Terkait pertanggungjawaban sendiri tidak terdapat klausul yang secara jelas menunjukan
siapa bertanggung jawab atas apa, sehingga akan terdapat ketidakjelasan siapa yang
harus bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan yang menimbulkan kerugian.
Dalam hal ini para pihak yang terlibat dalam kontes kicau burung antara lain,
penyelenggara, juri, peserta, dan penonton. Maka untuk menemukan jawaban atas hal
tersebut, dilakukan analisis menggunakan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Akhir dari permasalahan pertanggungjawaban tersebut adalah,
pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada pihak yang menimbulkan kerugian
berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum dengan upaya hukum pengajuan gugatan.