Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana kontraktor utama pemenang tender dalam proyek pembangunan pemerintah yang mengalihkan pekerjaannya kepada pihak ketiga, dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam banyak kasus, pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan dengan alasan kebutuhan spesialisasi atau efisiensi, namun seringkali menyebabkan kerugian negara dan pelanggaran hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. yang mencakup pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis studi kasus untuk memahami implikasi hukum dari pengalihan pekerjaan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontraktor utama dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga menyebabkan kerugian negara dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan risiko tinggi bagi akuntabilitas dan integritas pelaksanaan proyek. Penelitian ini menemukan bahwa pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kunci untuk mencegah tindak pidana korupsi. Selain itu, pentingnya integritas dalam pelaksanaan proyek pemerintah juga ditekankan untuk memastikan bahwa setiap tahap proyek berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pengadaan serta integritas dalam pelaksanaan proyek pemerintah sangat penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan bahwa kontraktor utama bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.